SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda beserta Polresta Samarinda, menyita jamu dan obat tradisional ilegal senilai hampir Rp 1 miliar. Dua orang ditetapkan tersangka dari kasus itu.
Kasus itu terungkap dari pengawasan rutin BBPOM pekan lalu, hingga menemukan dua depo jamu tradisional di Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Pangeran Untung Surapati depan pusat perbelanjaan, menjual obat tradisional dan farmasi ilegal.
“Dari dua depo jamu itu, ditemukan jamu tidak punya izin edar. Selain itu juga ada izin edar tapi fiktif, dan mengandung bahan kimia obat-obatan (BKO),” kata Sem Lapik, Kepala BBPOM di Samarinda, dalam penjelasan resmi dia di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin 11 September 2023.
Dari kedua depo jamu itu, petugas menyita 72 jenis obat tradisional mengandung BKO, atau sekitar 16 boks, dan juga 38 jenis jamu atau 5 ribuan pieces. Di mana nilai keseluruhannya itu mencapai sekitar Rp 950 juta.
“Juga uang tunai Rp 134 juta. Diduga hasil penjualan karena ditemukan di kedua depo jamu itu,” ujar Sem Lapik.
“Obat-obatan tradisional atau jamu kandungan alami memang turun menurun dalam pengobatan. Tapi kalau ditambahkan BKO itu berbahaya. Inilah yang kita temukan dalam operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional. Penting untuk kita untuk tetap terus waspada dengan cara mengecek izin edar,” Sem Lapik menambahkan.
Dari label kemasan, diketahui produk yang rata-rata adalah obat vitalitas pria dan wanita itu diproduksi di Cilacap dan Banyuwangi.
“Untuk pabriknya, teman-teman penyidik baik dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM dan Polresta Samarinda, sedang melakukan pendalaman,” terang Sem Lapik.
“Dua orang yang diamankan di Depo itu adalah pemilik Depo, sebagai pelaku distribusi atau penjual,” Sem Lapik menegaskan.
Sem Lapik juga memastikan pengawasan tidak berhenti sampai di situ. Jajaran BBPOM di Samarinda terus melakukan pengawasan hingga ke warung-warung kecil, yang diduga juga menjual produk yang sama dengan yang disita petugas gabungan.
“Di tempat lain terus diawasi, tetap kita lakukan pengawasan rutin,” sebut Lapik memastikan.
Dua orang pemilik depo jamu dan obat tradisional itu ditetapkan tersangka, mengacu pasal 196-197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Dari dua tersangka, satu yang ditahan (pemilik depo jamu di Jalan Pangeran Untung Surapati). Satu lainnya (tidak ditahan) dengan pertimbangan penyidik (yang bersangkutan tidak melarikan diri),” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, di kesempatan yang sama.
“Ini terungkap dari penyelidikan dan pengungkapan bersama melalui kegiatan operasi yang dilaksanakan untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan farmasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan atau tanpa izin edar,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BBPOMBBPOM SamarindaFarmasiKemenkesKesehatanObat TerlarangPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda