Bea Cukai Nunukan Mulai Awasi Ekspor Impor di PLBN Labang

Petugas KPPBC Nunukan melakukan pengawasan barang masuk di PLBN Labang (HO-KPPBC Nunukan/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, memulai pengawasan kegiatan ekspor impor terhadap barang luar negeri yang masuk melalui Pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.

Fungsional Ahli Pertama Pelayanan Pabeanan dan Bea Cukai, KPPBC Nunukan, Abiyoso mengatakan, pengawasan di PLBN Labang dimulai dengan kegiatan pemetaan dan sosialisasi terkait ketentuan dokumen ekspor impor yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Pengawasan PLBN dilaksanakan setelah Presiden RI Joko Widodo bulan Oktober 2024 meresmikan bangunan dan perintah dimulainya pengoperasian PLBN,” kata Abiyoso kepada niaga.asia, Rabu 18 Desember 2024.

Pengoperasian PLBN Labang membutuhkan banyak pertimbangan, di mana salah satunya kesiapan masyarakat dalam melengkapi dokumen ekspor impor, dan ketentuan aturan yang harus diketahui pedagang maupun masyarakat di sekitarnya.

Aktivitas kedatangan long boat pengangkut barang luar negeri di PLBN masih cukup rendah antara 2-10 kapal per hari. Rata-rata perahu-perahu itu memuat bahan pokok seperti daging sapi, daging ayam, tempayan dan lainnya.

“Kadang satu hari dua kapal masuk. Tapi kalau hari minggu agak banyak, bisa 10 kapal per hari. Untuk barang-barang yang dibawa masih sebatas kebutuhan pokok,” ujar Abiyoso.

Salah satu bentuk sosialisasi KPPBC di PLBN Labang adalah memperkenalkan petugas Bea Cukai ke masyarakat dan penjelasan aturan mekanisme pelintas batas, serta jenis barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk.

Pedagang dan masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan terkait nominal barang masuk ke PLBN maksimal RM 600 per orang atau setara Rp 2.040.000 per bulan. Di mana kelebihan harga barang bisa dikenakan pajak barang masuk.

“Kalau saya perhatikan hari libur anak sekolah atau ada acara adat, biasanya jumlah kedatangan perahu masuk meningkat di PLBN,” terang Abiyoso.

Terbangunnya PLBN tentunya akan merubah pola hidup masyarakat dalam bepergian keluar negeri. Sebab selama ini banyak dari masyarakat melakukan perlintasan tanpa dilengkapi dokumen paspor.

Perubahan tata cara pelintasan harus dilakukan secara perlahan melalui sosialisasi aturan. Petugas Imigrasi dan KPPBC, semaksimal mungkin memberikan pemahaman bahwa pembawaan barang memerlukan kartu identitas lintas batas dan dokumen lainnya.

“Pemahanan begini dilakukan secara perlahan. Petugas harus bisa membiasakan mereka bahwa pelintas batas ada kelengkapan dokumen,” jelas Abiyoso.

Pelayanan PLBN Labang masih cukup terbatas karena jaringan internet starlink terkadang tidak bisa digunakan. Begitu pula terhadap listrik yang masih menggunakan tenaga surya, sehingga pencahayaan malam hari terpaksa harus dibatasi.

Untuk memaksimalkan pelayanan, KPPBC Nunukan menugaskan 5 orang staf yang diatur secara bergantian tiap 15 hari. Ke depan jadwal tugas akan diperpanjang, disertai penambahan jumlah staf.

“Lokasi PLBN Labang berada di tengah-tengah hutan dan tidak terhubung dengan jalur darat pemukiman masyarakat,” terangnya.

Keberadaan PLBN Labang tidak hanya menjadi titik temu dua negara Indonesia dengan Malaysia, tetapi juga memicu berbagai aktivitas yang memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dan perkembangan daerah sekitarnya.

Kolaborasi bersama petugas di kawasan PLBN Labang merupakan wujud hadirnya negara dalam menjaga keamanan, ketertiban serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar lintas batas negara Indonesia.

“PLBN Labang sangat unik karena satu satunya PLBN di Indonesia yang lintasnya menggunakan alur sungai. Jadi perlu ada perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam memenuhi fasilitas di sana,” demikian Abiyoso.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: