Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1,8 Miliar

Kosmetik, obat terlarang dan minuman keras dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat, Selasa 7 November 2023 (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Ribuan barang ilegal asal Malaysia hasil penangkapan petugas gabungan di wilayah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, Selasa 7 November 2023.

Kepala Kantor Wilayah Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan TNI-Polri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan.

“Status barang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan semua barang diamankan tanpa pemilik. Sehingga tidak satu pun diproses ke persidangan,” kata Kusuma kepada niaga.asia.

Penindakan barang ilegal di wilayah perbatasan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Community Protector, dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan dilarang dalam peredarannya.

Bea Cukai Nunukan sebagai instansi penegakan hukum di bidang kepabeanan, berupaya mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara berkolaborasi bersama dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum, baik di pusat maupun daerah.

“Peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan serta industri dalam negeri,” ujar Kusuma.

Adapun barang terlarang yang dimusnahkan berupa 840 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, 108.916 batang rokok, 15.921 pieces kosmetik dan obat obatan tanpa izin kesehatan.

Pemusnahan barang ilegal selain menggunakan alat berat juga dengan cara dibakar. Keseluruhan nilai barang ilegal yang dimusnahkan senilai lebih dari Rp 1,8 Miliar (niaga.asia/Budi Anshori)

Kemudian juga produk tekstil berupa 117 karung ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, serta 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi izin instansi terkait hasil penindakan perkara dari November 2022 hingga Oktober 2023.

“Perkiraan nilai barang ilegal mencapai Rp 1.814.175.000 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini sekitar Rp 686.028.000,” terang Kusuma.

Selain memusnahkan barang ilegal, KPPBC Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan berupa 352 lembar karpet asal Malaysia yang masuk secara ilegal.

Penindakan karpet dilakukan sepanjang bulan Juni 2022 hingga Agustus 2023 dengan jumlah kasus 23 perkara. Adapun perkiraan nilai barang Rp 165.500.000 dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor senilai Rp 118.181.000.

“Karpet yang dihibahkan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan nomor S-38/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023,” jelas Kusuma.

Larangan impor karpet ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 17 Tahun 2006.

“Karpet masuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil yang persyaratan impornya harus dilengkapi dokumen dari instansi terkait berupa Laporan Surveyor (LS),” ungkap Kusuma.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: