Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Ramai Peminat, Tembus 1.800 Pendaftar

Kabag Kesra Sekretariat Kabupaten Kukar Dendy Irwan Fahriza (niaga.asia/Amalia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dendy Irwan Fahriza mengatakan, pencairan Beasiswa Kukar Idaman tahap kedua bakal dicairkan pada minggu kedua Desember 2023.

Kini, Beasiswa Kukar Idaman tahap kedua sudah memasuki proses verifikasi validasi (Verval) Bagian Kesra Kukar telah menyiapkan tim khusus yang melakukan Verval ke perguruan tinggi dari masing-masing pendaftar beasiswa. Verval ini meliputi keaktifan kuliah mahasiswa, yang disesuaikan dengan surat keterangan aktif kuliah yang dilampirkan dan indeks prestasi.

“Juga semesternya harus sesuai ketika mendaftar. Ada pembuktian dari perguruan tingginya. Karena ada beberapa yang lolos dengan catatan berkasnya kurang ber-stampel, jadi harus kita lakukan pembuktian,” kata Dendy.

Jika Verval berakhir, Bagian Kesra Kukar akan melanjutkan ke tahap akhir, yakni pleno. Percepatan di akhir November akan segera dilakukan, agar bisa mengajukan penetapan SK Bupati di awal Desember 2023 mendatang. Sebab, ditargetkan beasiswa akan masuk ke rekening masing-masing penerima di minggu kedua Desember 2023.

“Tahap kedua ini merupakan evaluasi dari tahap pertama. Jadi memang waktunya sangat pendek. Dengan waktu pendek ini bisa lebih efektif,” ucap Dendy.

Dendy mengungkapkan, Bagian Kesra Kukar membuka 1.000 kuota untuk Beasiswa Kukar Idaman tahap kedua. Pada tahap kedua ini, antusias pendaftar membludak dari tahap pertama. Tercatat ada 1.800 orang yang mendaftarkan dirinya di beasiswa yang disiapkan pemerintah daerah ini.

“Banyak pendaftar dari Beasiswa Kaltim Tuntas, mereka gugur di pengumuman tahap pertama dan beralih ke Beasiswa Kukar Idaman,” sebutnya.

Dijelaskan Dendy, 1.000 kuota dibuka untuk kategori Stimulan S1, S2, S3, Stimulan SMA dan Beasiswa Santri Pondok Pesantren. Beasiswa tahap kedua dibuat sedikit berbeda dari tahap pertama.

Seperti misalnya kategori stimulan, ada stimulan prestasi akademik, di mana syaratnya yang S1 minimal IP 3.0 dan SMA harus ranking 1-3. Kemudian, stimulan prestasi non akademik, seperti Juara I MTQ, Juara I atlet, pemuda dan Pramuka berprestasi. Lalu ada stimulan bagi pra sejahtera, yatim dan yatim piatu.

“Ketika pendaftar yatim, cukup lampirkan surat keterangan dari Kades/Lurah, keterangan dari Dinsos terkait dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tidak perlu harus cari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),“ demikian Dendy. (adv/Prokom)

Penulis : Amalia | Editor : Saud Rosadi

Tag: