Bebas Kebakaran Lahan 6 Tahun Berturut-turut 4 Desa di Paser Dapat Penghargaan

Empat Desa bebas dari kebakaran lahan di Kabupaten Paser dapat piagam penghargaan dan uang pembinaan. (Foto Disbun Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menyebut di Kabupaten Paser terdapat empat desa yang bebas dari kebakaran lahan dan kebun selama enam tahun berturut-turut karena selalu dilakukan mitigasi oleh kelompok tani setempat.

“Mengingat keberhasilan menjaga desa dan kawasan desa dari bahaya kebakaran lahan dan kebun, maka empat desa tersebut juga enam tahun berturut-turut memperoleh penghargaan dari perusahaan perkebunan setempat,” ujar Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat (2/6/2023).

Empat desa tersebut semuanya berada di Kecamatan Long Kali, sedangkan penghargaan yang diperoleh berupa uang pembinaan senilai Rp50 juta dari PT Muaratoyu Subur Lestari, perusahaan yang beroperasi di kawasan desa setempat.

Keempat desa itu adalah Desa Bente Tualan, Desa Mendik, Desa Munggu, dan Desa Muara Toyu. Tahun ini keempatnya memperoleh penghargaan yang keenam kalinya karena berhasil menjaga wilayah desa dari bahaya kebakaran lahan sepanjang tahun 2022.

Uang pembinaan diserahkan kepada Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di empat desa tersebut, karena pihak yang melakukan mitigasi baik berupa sosialisasi, kampanye mengelola lahan tanpa bakar, dan menjaga kawasan dari kebakaran adalah KTPA.

KTPA dibentuk bersama-sama oleh Disbun Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, begitu pula dengan pembinaan terhadap KTPA pun dilakukan secara bersama, termasuk swasta yang memiliki peran untuk membina.

Ahmad Muzzakir mengatakan saat penyerahan penghargaan yang dilakukan dua hari lalu (Rabu 31/5), ia turut menghadiri dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang peduli terhadap KTPA, sehingga perusahaan lainnya diajak melakukan hal yang sama.

“Dasar dari kegiatan yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan kebun ini adalah Perda Kaltim Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, sehingga melalui perda ini kontinuitas perkebunan tetap terjaga, kemudian untuk menurunkan emisi gas rumah kaca,” katanya

Penulis: Kontributor MR | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo

Tag: