Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayar warga negara Indonesia. Pajak ini mengharuskan masyarakat untuk membayar sejumlah uang atas kepemilikan tanah dan bangunan. Kini, membayar PBB tak perlu rumit seperti dulu lagi. Anda sudah bisa membayar PBB secara online. Sudahkah Anda mengetahui cara bayar PBB online?
Menurut laman Pajakku.com, PBB merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang atau perusahaan atas keberadaan tanah dan bangunan. Biaya ini bisa dibilang sebagai biaya ganti keuntungan dan kedudukan yang didapat orang atau perusahaan dikarenakan tanah dan bangunan yang dipakai.
Sesuatu yang bisa dikenakan PBB dibedakan menjadi dua tipe, yaitu objek bumi dan objek bangunan. Objek bumi bisa berupa sawah, pekarangan, tanah kosong, ladang, dan tentunya pertambangan.
Untuk objek bangunan bisa dibilang segala sesuatu yang dibangun dalam sepetak tanah bisa dibebankan PBB. Contoh konkritnya seperti rumah, gudang, toko, ruko, gedung pertemuan, dan lain-lain. Besaran PBB ini nantinya akan sangat beragam karena merujuk pada luasan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau perusahaan.
Meski demikian, ada beberapa karakteristik bangunan dan tanah yang tidak dikenakan PBB. Secara umum bangunan dan tanah itu tidak mendatangkan keuntungan dan digunakan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud bisa apa saja, seperti ibadah, kegiatan sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hingga sejarah.
Objek bumi yang digunakan untuk menjaga flora dan fauna seperti hutan lindung, taman nasional, atau hutan suaka juga tidak dibebani PBB. Bangunan-bangunan seperti kedutaan besar dan sekretariat organisasi non-profit internasional juga tidak dibebani PBB.
Cara Bayar PBB Online
Bagi Anda yang ingin membayar PBB namun masih bingung dengan cara dan langkah-langkahnya. Sekarang ini membayar PBB sudah sangat mudah. Semua bisa dilakukan secara online.
Biasanya, saat sudah memasuki waktunya membayar PBB, Anda akan didatangi oleh petugas terkait. Mereka datang untuk memberikan kartu PBB yang berisi tagihan dan Nomor Objek Pajak (NOP). NOP inilah yang harus Anda simpan untuk membayar setiap tahunnya.
Cara bayar PBB Online bisa melalui aplikasi Blibli. Caranya langsung saja masuk ke aplikasi Blibli. Setelah itu cari menu Tagihan & Top Up. Di dalamnya Anda akan menumukan berbagai macam fitur pembayaran tagihan. Cari menu Government Service atau Layanan Pemerintah, kemudian klik PBB.
Setelah itu akan muncul beberapa kolom yang harus diisi, yakni kolom tahun dan kolom domisili Anda. Isikan sesuai tahun PBB yang akan dibayar dan domisili Anda. Setelah keduanya sukses, akan muncul kolom NOP, isikan NOP dengan tepat, baru kemudian cek tagihan.
Cara Bayar PBB Online di Blibli sangatlah mudah karena juga tersedia berbagai partner untuk pembayaran. Anda tak perlu bingung harus memindah dana ke rekening tertentu atau aplikasi tertentu karena Blibli sudah mengakomodir hampir semua metode pembayaran yang ada.
Produk digital Blibli tak hanya bayar pbb online. Ada juga fitur pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Samsat, PLN, PDAM, hingga tagihan internet. Apabila Anda butuh pulsa atau paket data, Blibli juga menyediakannya dengan harga yang tentunya bersaing.
Anda kini juga tak perlu bingung lagi saat ingin menyalurkan zakat dan donasi. Blibli sudah mampu memfasilitasi hal tersebut. Anda bisa berdonasi, membayar zakat profesi, hingga membayar zakat maal dengan lebih mudah. Bagi Anda para gamers, Blibli juga menyediakan voucher game.(*)