Belasan Kontraktor Proyek Pemprov Kaltim Tidak Bekerja Sesuai Speck

Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai speck, PT TKU, kontraktor Pembangunan Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim  Tahun Anggaran 2020 ini dikenai kewajiban mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima ke kas daerah Rp456 juta lebih. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Belasan kontraktor proyek konstruksi atau bangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2020, ditemukan pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai speck, sehingga dikenai kewajiban mengembalikan sebagian uang pembayaran yang sudah diterimanya ke daerah.

Demikian ditulis Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CA, CFE sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020 yang dituangkan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

Kontraktor yang tidak bekerja sesuai speck dalam kontrak atau mengerjakan pekerjaan kurang dari volume yang telah disepakati dalam kontrak tersebut adalah CV DE, kontraktor pembangunan Gedung Pendidikan Kampus Akademi Kebidanan Mutiara Mahakam dikenai kewajiban mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima dan disetor ke kas daerah Pemprov Kaltim sebesar Rp13.563.237,oo.

CV TW, kontraktor Pembangunan Sarana dan Prasarana Polnes Samarinda dikenai kewajiban mengembalikan uang pembayaran Rp99.781.160,oo. PT APMP, kontraktor Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim harus mengembalikan uang pembayaran Rp595.460.005,oo. PT IP, kontraktor Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Kumuh di Berbas Tengah, Tanjung Laut, Bontang karena pekerjaannya kurang dari volume yang ditetapkan dikenai kewajiban mengembalikan uang pembayaran Rp59.443.803,oo.

Kemudian, CV SMM, kontraktor Pembangunan Kawasan Katolik Center di Bontang dikenai kewajiban mengembalikan uang Rp122.121.281,oo. CV PAS, konraktor Pembangunan Mesjid Al-Azhar Kedondong Dalam, Samarinda diwajibkan mengembalikan uang pembayaran Rp31.223.966,oo. PT RBU, kontraktor pembangunan Gedung Pemerintah di Jalan MT Haryono karena kekurangan volume atas pekerjaannya diwajibkan mengembalikan uang ke kas daerah Rp235.816.208,oo.

Tidak itu saja, PT GR yang mengerjalan Peningkatan Saluran Drainase di Jalan DI Panjaitan harus mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterimanya sebesar Rp235.368.529,oo. Di Balikpapan, CV BB yang mengerjakan pekerjaan lanjutan Pembangunan Drainase Sekunder Balikpapan Baru diwajibkan BPK untuk mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterimanya sebanyak Rp34.166.045,oo. Masih di Balikpapan, CV B77 yang mengerjakan pekerjaan lanjutan Pembangunan Sekunder Depsos diharuskan mengembalikan uang pembayaran Rp41.972.871,oo.

Selanjutnya, kontraktor Pembangunan Gedung Pemerintah (Bapenda) Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, PT TKU didapati BPK, kekurangan volume pekerjaannya dan harus mengembalikan uang pembayaran ke kas daerah senilai Rp456.302.120,oo. Sedangkan PT NS yang mengerjakan pembangunan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan juga dikenai kewajiban mengembalikan uang pembayaran ke kas daerah Rp59.201.303,oo.

“Kontraktor yang dikenai kewajiban mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterimanya itu tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang yang dirinci dalam kontrak,” ungkap Dadek Nandemar.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: