Beli Sabu 2 Kg di Malaysia, Tiga Warga Samarinda Diringkus di Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasat Resnarkoba Iptu Sony Dwi Hermawan memperlihatkan barang bukti 2 Kg sabu milik warga Samarinda, Kalimantan Timur (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap tiga pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, setelah tepergok memiliki narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran besar.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, ketiga pria masing-masing berinisial AG, EPR dan SA, merupakan sindikat peredaran narkoba yang telah berulang kali mendatangkan sabu dari Malaysia, untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

“Bulan September 2023 lalu mereka datang juga ke Nunukan mengambil 1 kilogram sabu yang dipesan dari warga Malaysia,” kata AKBP Taufik Nurmandia kepada niaga.asia, Kamis 23 November 2023.

Penangkapan pelaku dimulai dari profiling dan penyelidikan opsnal Satresnarkoba pada Senin 13 November 2023 terhadap AG, yang berada di pinggiran jalan Kecamatan Sebatik. Pelaku diketahui hendak menyerang dari Sebatik menuju pulau Nunukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, polisi mendapatkan 2 bungkus sabu dalam plastik ukuran besar seberat 2 kilogram. AG mengaku bahwa sabu tersebut pesanan dua orang pria berinisial EPR dan SA.

“AG bertugas sebagai penerima atau penyuplai sabu dari JEP warga Tawau, Sabah, Malaysia. Dari pekerjaan itu, AG menerima upah Rp 50 juta per kilogram,” sebutnya.

Opsnal Satresnarkoba mengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan EPR dan SA, di mana menurut keterangan AG berada di sebuah hotel di Kecamatan Nunukan. Kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.

EPR dalam keterangannya mengaku bahwa dia bersama SA, sudah dua kali datang ke Nunukan mengambil sabu dari warga Malaysia, EPR menjanjikan upah kepada temannya itu sebesar Rp 35 juta.

“SA bersedia menerima tawaran EPR karena terdesak uang untuk kebutuhan biaya melangsungkan pernikahan,” ungkap Taufik.

Peran SA dalam peredaran sabu hanya sebatas kurir yang diminta oleh EPR untuk membantu menjual dan menerima EPR dalam pengambilan sabu dari Samarinda ke wilayah Kabupaten Nunukan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) J0 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keterangan dari AG dan SA sama-sama menyatakan bahwa pemilik barang EPR. Sedangkan mereka berdua hanya orang suruhan yang diupah,” demikian Taufik Nurmandia.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: