Belum Jelas Terkait Kasus Apa Kejati Kaltim Sita 85 Dokumen di BPKAD Kutim

Tim Penyidik geledah kantor BPKAD Kutim, Kamis (26/01/2023). (Foto PUspen Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya hari ini, Jum’at (27/01/2023), membenarkan Tim Penyidik dari Kejati Kaltim, Kamismelakukan penggeledahan di  Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur, di Sangatta, tapi belum menjelaskan secara spesifik terkait kasus apa.

“Penggeledahan dan penyitaan dokumen di BPKAD Kutim adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut telah disita 85 dokumen dengan rincian  82 Dokumen/Surat dan 3  Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Toni.

Menurut Toni, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim merupakan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-45/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023;

“Adapun proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 7 (tujuh) jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 18.00 Wita,” ujarnya.

Setelah selesai penggeladahan, selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-50/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: