Belum Lunasi Dividen ke Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Panggil Direksi PT CFK

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Belum lunasi kewajiban menyetor dividen tahun buku 2020 ke  PT Ketenagalistrikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Kaltim), Komisi II DPRD Kaltim, jadwalkan akan memanggil direksi PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dalam bulan ini juga.

“Kami di Komisi II sudah menerima sejumlah informasi terkait  CFK dan Perusda Kelistrikan, termasuk perusda tersebut tak punya uang lagi membayar gaji pegawainya sudah 5 bulan, karena dividen yang jadi haknya sebagai pemegang saham di CFK, belum dilunasi CFK,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menjawab Niaga.Asia, disela-sela memperingati HUT Ke-66 Provinsi Kaltim di Convention Hall Samarinda, Senin pagi (09/01/2023).

Dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan perusahaan, yang besarnya diputuskan oleh direksi dan disetujui oleh rapat umum, yang kemudian dibagikan kepada semua pemegang saham. Kepemilikan saham PT Ketenagalistrikan Kaltim di perusahaan yang identik dengan Dahlan Iskan, CFK, pemilik PLTU di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara lebih 18 persen, sisanya adalah PT Kaltim Elektrik Power.

Menurut Direktur Utama PT Ketenagalistrikan, Supiansyah, untuk tahun buku 2020, PT Ketenagalistrikan berhak menerima dividen dari anak perusahaanya, CFK sebesar Rp12 miliar

“Hingga akhir tahun 2022 yang disetor direksi CFK baru separuh, sekitar 50%, itupun dicicil,” katanya.

Sedangkan dividen untuk tahun buku 2021, menurut Supiansyah, belum ada angka pasti sebab, keuangan tahun buku 2021 belum diaudit konsultan publik dan disahkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) CFK.

“Sekilas, dalam beberapa kali pertemuan dengan direksi CFK, kami hanya dapat pemberitahuan ada masalah keuangan di CFK,” ujar Supiansyah.

Menurut Nidya Listiyono yang akrab dipanggil Tyo, Komisi II yang membawahi perusda, ingin ada kejelasan dari CFK tentang apa-apa yang menjadi hak perusda, dalam hal ini dividen setiap tahun.

“Ini kan sudah dua tahun apa yang jadi hak perusda belum dilunasi dan untuk tahun 2021 juga belum dihitung, tentu Komisi II sebagai lembaga yang mengawasi perusda, berhak tahu apa penyebab CFK belum melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Dijelaskan pula, pemanggilan direksi CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan bersamaan, dijadwalkan bulan Januari ini juga. Kedua perusahaan tersebut diharapkan nanti dalam rapat memberikan informasi yang lengkap, termasuk penjadwalan pelunasan dividen tahun 2020 dan tahun 2021 sekaligus.

“Kasihan juga pegawai Perusda sampai tak gajian berbulan-bulan karena tak punya uang tunai, sedangkan dividen yang diharapkan dari CFK, belum cair,” kata Tyo.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: