Berawal di Jalan P Suryanata, Setengah Kilogram Sabu Gagal Beredar di Samarinda

Tersangka Azhari bersama motor dan narkoba yang disita kepolisian sebagai barang bukti (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria di Samarinda, Azhari, 29 tahun, bakal berlebaran di penjara, setelah ditetapkan tersangka kasus kepemilikan 540,86 gram sabu.

Azhari ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita di kawasan Jalan Pangeran Suryanata. Sebelumnya, Satuan Reskoba mengendus kawasan itu jadi kerap jadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Pria bermotor, yang belakangan diketahui bernama Azhari, bergelagat mencurigakan. Polisi kemudian menggeledah Azhari. Saat itu hasilnya nihil.

“Kita temukan bungkus bumbu Mie Sedap, yang ternyata sebelumnya sempat dibuang ke tanah. Begitu dibuka, berisi paket 1,21 gram sabu,” kata Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 31 Maret 2024.

Dari interogasi, diketahui Azhari masih menyimpan sabu lainnya. Lokasinya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang.

“Di belakang rumah, ditemukan tas kain berisi 5 bungkus sabu seberat 446,41 gram,” ujar Suhandoyo.

Masih di rumah itu, ditemukan lagi sabu yang disimpan Azhari di antaranya kantong plastik, kotak rokok, hingga kotak HP.

“Keseluruhan ada 540,86 gram sabu,” ujar Suhandoyo.

Azhari dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. Penyidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda menetapkan Azhari sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: