Berkas Perkara Mario Dandy Satrio Belum ke JPU, Ini Penjelasan Polisi

Mario Dandy Satriyo (20) tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya belum menyerahkan kembali berkas penyidikan Mario Dandy Satrio cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa penuntut umum,” ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian, Trunoyudo enggan membeberkan identitas saksi yang keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka penganiayaan terhadap DO

“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik,” ucap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan pihaknya komitmen menyelesaikan berkas penyidikan Mario Dandy cs agar bisa segera disidangkan.

“Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: