NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Raut wajah bahagia tergambar pada 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nunukan, usai diumumkan penerima asimilasi rumah terhitung sejak 24 Januari 2023.
“Hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) memutuskan 25 orang WBP layak mendapatkan asimilasi rumah,” kata Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa pada Niaga.Asia, Rabu (25/01/2023).
WBP penerima asimilasi kebanyakan berdomisili di sekitar Kabupaten Nunukan dan pihak keluarga diminta menjemput untuk selanjutkan diantar pulang menuju rumah masing-masing melalui layanan Antar Napi Asimilasi Bebas (Gobas) Lapas Nunukan.
Bagi WBP yang berada di luar pulau Nunukan, petugas Lapas telah mengkoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nunukan untuk mendapatkan bantuan uang transportasi pulang ke rumah masing-masing.
“Bersamaan kegiatan asimilasi, kita lepaskan pula 1 orang narapidana yang mendapatkan kebebasan murni,” sebutnya.
Para WBP penerima asimilasi rumah telah menjalani masa tahanan penjara paling ringan 7 bulan dan paling lama 4 tahun 6 bulan, semua narapidana ini dipandang layak mendapatkan pengampunan karena berkelakuan baik.
Karena itu, Pemerintah Indonesia memberikan asimilasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
“Pemberian asimilasi ini salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.
Wayan menuturkan, dari 25 WBP penerima asimilasi, 23 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan. Kemudian, 11 orang narapidana kasus narkotika, 3 orang pencurian, 3 orang TPPO, 3 orang penggelapan, 1 orang KDRT, 1 orang ITE, 1 orang penadahan, 1 orang Laka Lantas dan 1 orang kasus penambang ilegal.
Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk misalnya pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial serta pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.
“Asimilasi dapat dilaksanakan secara mandiri dengan pihak ketiga ditandai dengan perjanjian kerjasama memuat hak dan tanggung jawab para pihak,” jelas Wayan.
Selama menjalani asimilasi di rumah, WBP tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tetap mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti bersikap baik selama menjalani hukuman di luar lapas.
“Jika selama masa asimilasi melakukan pelanggaran, maka surat keputusannya asimilasi bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di Lapas,” tuturnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Lapas Nunukan