SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mulai Januari 2025, pemilik kendaraan harus menyiapkan uang lebih banyak dari yang biasanya saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau saat membeli kendaraan baru, karena Pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB).
Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Pasa 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.
Mengutip Modul PDRD, Kompas menulis: Opsen Pajak Dareah Kementerian Keuangan, salah satu tujuan opsen pajak adalah meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Sebab, skema bagi hasil dari provinsi secara periodik yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat. Ketika wajib pajak melakukan pembayaran, bagian PKB dan BBNKB seketika dapat diterima secara paralel oleh pemerintah kabupaten/kota. Alasan lain di balik penerapan opsen PKB dan BBNKB adalah: Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.
Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.
Pengaruh opsen PKB dan BBNKB terhadap administrasi pajak Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, penambahan opsen PKB dan BBNKB pada umumnya tidak menambah beban administrasi yang dibayar oleh wajib pajak karena tarif maksimal PKB dan BBNKB provinsi turun.
Diatur dalam UU HKPD, tarif maksimal PKB turun menjadi 1,2 persen dari yang sebelumnya 2 persen. Sementara, tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen dari 20 persen, kecuali bagi provinsi tertentu.
Berikut contoh simulasi penghitungan sebuah kendaraan bermotor memiliki nilai jual Rp 300 juta, dengan tarif PKB serta BBNKB sesuai peratuan daerah setempat masing-masing 1 persen dan 8 persen:
1.Opsen PKB Pertama, hitung terlebih dulu PKB terutang.
PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan 1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000 Selanjutnya, kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang.
Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang 66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000
Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000
2.Opsen BBNKB Pertama
Hitung terlebih dulu BBNKB terutang.
BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan
8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000 .
Selanjutnya, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang.
Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang 66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000.
Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: BBNKBPKB