Bertemu KPU RI, DPRD Nunukan Usulkan Dapil Nunukan jadi Dua di Pemilu 2024

Anggota DRPD Nunukan bertemu KPU RI sampaikan pilihan pembagian 5 kursi  tambahan dan pembentukan dapil baru di Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, Rabu (11/01/2023).  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan  saat  bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  terkait Pemilu 2024 menyampaikan, lebih memilih Dapil Nunukan ditambah dari satu menjadi dua. Dapil II (baru) untuk Kecamatan Nunukan Selatan dengan jumlah kursi 3, sedangkan dapil I Kecamatan Nunukan tetap dengan 10 kursi.

Selain itu, anggota DPRD juga menginginkan penambahan kursi Dapil IV dari 9 kursi menjadi 10 kursi, begitu pula Dapil III Kecamatan Sebatik dari 6 kursi menjadi 7 kursi.

“Usulan tersebut disampaikan ke KPU RI terkait dengan dengan adanya penambahan 5 kursi legislatif dari 25 menjadi 30 kursi di pelaksanaan pemilu tahun 2024,” kata Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan, Herwin pada Niaga.Asia, Kamis  (12/01/2023) terakit dengan pertemuan DPRD Nunukan dengan KPU RI, Rabu (11/01/2023).

“Penambahan Dapil Nunukan jadi pilihan, karena jumlah penduduk di Kecamatan Nunukan Selatan sudah terpenuhi, berbeda usulan pembentukan dapil untuk Kecamatan Krayan yang jumlah penduduk tidak memenuhi dibagi jadi Dapil tersendiri,” terangnya.

Menurut Herwin, terkait tambahan 5 kurs di DPRD Nunukan di Pemilu 2024, dibahas anggota DPRD dengan komisioner KPU RI, Idham Holik.

“DPRD Nunukan dalam pembahasan bersama KPUD Nunukan tidak memberikan kesepakatan terhadap rancangan opsi menggabungkan antara Dapil Sebatik dengan Dapil Kecamatan Nunukan Selatan.

“Pada prinsipnya KPU RI hanya mendengarkan aspirasi DPRD Nunukan, soal apa yang jadi pilihan itu kewenangan KPU kabupaten dan provinsi menetapkan,” jelas Herwin.

Sementara, anggota DPRD Nunukan menyatakan DPRD Nunukan cenderung memilih Dapil Nunukan ditambah 1 dapil.  Dapil I Nunukan mendapat 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan mendapat 3 kursi, Dapil III untuk 5 kecamatan di pulau Sebatik mendapat 7 kursi, sedangkan Dapil IV untuk 14 kecamatan di wilayah Kabudaya dan dataran tinggi Krayan mendapat 10 kursi.

“Setelah bertemu KPU RI, DPRD Nunukan berencana bertemu Komisi II DPR RI di Jakarta,” sebutnya.

Andre menuturkan, rancangan penambahan dapil mengacu pada 7 kriteria/prinsip pembagian dapil sebagaimana yang disyaratkan undang-undang pemilu yakni proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan.

Selain bertemu KPU RI, rombongan perjalanan dinas DPRD Nunukan bertemu Bawaslu RI memaparkan keinginan opsi pertama dalam rancangan penentuan pembagian kursi dan dapil di Nunukan.

“Kita konsultasi ke Bawaslu RI terkait pengawasan pemilihan umum 2024 dan mekanisme alokasi penganggaran pemilu serentak,” terangnya.

Senada, anggota DPRD Nunukan asal Kecamatan Krayan Welson mengatakan penataan dapil dan penambahan kursi di Nunukan tidak menjadi permasalahan. Baginya, lebih penting untuk Bawaslu memperhatikan tempat-tempat yang sulit dijangkau, terutama soal keterbatasan internet.

“Kami kesulitan mengirim data dan laporan hasil pemilu, tolong fasilitas di wilayah pedalaman terpencil lebih diperhatikan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: