Berusia 17 Tahun di 27 November, Pemilih Pemula Jangan Sampai Hilang Hak Suara

Petugas KPPS di TPS khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 (HO-Otorita IKN)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga yang tepat berusia 17 tahun paling lambat di hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024.

Akmal mengatakan langkah ini untuk memastikan para pemilih pemula yang baru saja berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu tahun ini.

“Kepada anak-anak yang belum berumur 17 tahun saat ini dan tanggal 27 November 2024 dia berumur 17 tahun, mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya,” kata Akmal kepada wartawan di Samarinda, Senin 25 November 2024.

Akmal menyebutkan jumlah pemilih pemula yang diperkirakan berusia 17 tahun pada tanggal tersebut sangat banyak.

Di kota Bontang, jumlah pemilih mencapai 1.500 orang, sementara di kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 2.000 orang.

“Mereka semua diperkirakan pada saat hari pencoblosan berumur 17 tahun,” sebut Akmal yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Untuk menghindari hilangnya hak suara, Akmal meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing kabupaten/kota untuk mendistribusikan KTP kepada pemilih pemula.

“Saya minta Disdukcapil stand by (berjaga) dan langsung kasihkan KTP-nya agar mereka bisa langsung nyoblos,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: