Besaran Insentif KLM Sektor Perumahan Naik Bertahap dari Rp23 Triliun jadi Rp80 Triliun

Foto Intoniswan/Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat ini, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ditingkatkan untuk lebih mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.

Peningkatan insentif KLM dari paling besar 4% menjadi paling besar 5% dari DPK (Dana Pihak Ketiga) di bank, diantaranya besaran insentif KLM pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun untuk mendukung program Asta Cita Pemerintah di bidang perumahan, yang berlaku mulai 1 April 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto dalam acara temu dengan media, hari Kamis (6/3/2025).

KLM merupakan penyempurnaan dari Insentif Makroprudensial yang telah diterapkan sejak Maret 2022. Dalam rangka mendorong intermediasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas, salah satunya melalui implementasi KLM.

“KLM merupakan insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Pemberian insentif dilakukan berdasarkan pencapaian penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor tertentu secara targeted,” ujarnya.

Kebijakan ini telah melalui beberapa tahapan reformulasi sejak penerapannya pertama kali pada 2022. Pada awal tahun 2025 Bank Indonesia kembali memperkuat KLM untuk terus mendorong kredit/pembiayaan perbankan dengan fokus kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau.

“Dorongan melalui stimulus insentif likuiditas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Budi.

Dengan terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21 tahun 2024, KLM masih diberikan dalam bentuk pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata, paling tinggi sebesar 4% (400bps).

Berlaku per 1 Januari 2025, sektor ekonomi pendukung penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat yang dicakup dalam pemberian KLM yaitu: sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan; sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta sektor konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: