Besok Mulai Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Nunukan Ingatkan ASN dan Kades Bersikap Netral

Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan meminta kepada desa (Kades) beserta perangkatnya agar menjaga netralitas selama masa kampanye. Sedangkan ke bupati dan sekretaris daerah Pemerintah Nunukan Bawaslu minta mengawasi aparatur sipil negara (ASN), juga agar bersikat netral.

“Masa kampanye berlangsung 75 hari dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tolong ASN dan Kades menjaga netralitasnya,” kata ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran pada Niaga.Asia, Senin (27/11/2023).

Sikap netralitas harus ditegakkan agar penyelenggaraan Pemilu terlaksana sesuai Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa ASN, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Bawaslu juga mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, sebagai instansi pengawas pemerintahan desa agar ikut mendukung mengingatkan kepada kepada kades dan perangkatnya tentang netralitas.

“ASN dan Kades yang melanggar UU 7 tahun 2017 tentang pemilu dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” tegasnya.

Yusran menuturkan, ajakan netralitas bagi ASN dan Kades hingga perangkat desa dihubungkan atas kejadian di Jakarta yakni, dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap salah satu peserta Pilpres.

Dukungan Apdesi terhadap salah seorang peserta Pilpres adalah penghinaan yang dilakukan kepada hukum di Indonesia sebab, dalam aturan telah dijabarkan adanya pelarangan keterlibatan langsung maupun tidak langsung bagi Kades dan perangkatnya.

“Kita berharap Kades di Kabupaten Nunukan tidak terlibat dalam dukungan Apdesi ini, apapun itu alasanya tetap salah,” bebernya.

Deklarasi Apdesi pusat terkait mendukungan kepada salah satu peserta pemilu patut diwaspadai agar tidak menular ataupun berdampak hingga ke tingkat daerah. Untuk itulah, Bawaslu meminta semua pihak menghormati aturan.

Tidak hanya ASN dan Kades, Bawaslu menghimbau tokoh agama dan tokoh adat serta pengurus rumah ibadah menjaga netralitas, hal ini menghindari munculnya politik identitas dan provokasi ujaran kebencian sara.

“Termasuk guru-guru di sekolah SD, SMP dan SMA jangan menjadikan tempat pendidikan sebagai sarana kampanye peserta pemilu,” ujar Yusran.

Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 menjadi pelajaran bagi Pemerintah Nunukan, dimana salah seorang Kades di Kecamatan Sebuku, terbukti tidak mematuhi aturan netralitas hingga perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri Nunukan.

Pengalaman ini menjadi pelajaran bagi Bawaslu dan Pemerintah Nunukan untuk kembali menyampaikan bahwa ada larangan aturan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pemilu nantinya.

“Jangan sampai terulang kejadian Kades di Sebuku, ini pelajaran bagi kita semua untuk menjaga netralitas pemilu presiden dan legislatif,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: