Biarkan Anaknya Melakukan Tindak Kriminal, Kapolda Sumut Nonjobkan AKBP Achirudin Hasibuan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023). (Foto Humas Polri)

MEDAN.NIAGA.ASIA – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, pada 11 Desember 2022.

AKBP Achirudin kini telah ditempatkan di ruangan khusus.

“Saudara AH (Achirudin Hasibuan) dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Kombes Pol. Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tertulis bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kombes Pol. Hadi.

AKBP Achirudin Hasibuan

Orang tua Ken Admiral yang merupakan korban penganiayaan AH mengucapkan terima kasih atas profesionalitas penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menegakkan hukum di kasus tersebut.

“Alhamdulillah mudah-mudahan ini terus berkelanjutan, makasih juga buat netizen Indonesia,” ujar ayah Ken saat di Polda Sumut, dikutip Rabu (26/4/23).

Ibu Ken juga menuturkan terima kasih sebesar-besarnya atas pencopotan ayah AH, yakni AKBP AH, dari jabatannya. Ucapan terima kasih itu bahkan disampaikannya sambil terisak.

“Makasih banyak, luar biasa Pak Kapoldanya,” jelas ibu Ken.

Orang tua Ken Admiral mengucapkan terima kasih atas profesionalitas penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menegakkan hukum di kasus anaknya yang dianiaya Aditya Hasibuan sambil disaksikan AKBP Achirudin Hasibuan. (Foto Tribratanews.Polri) 

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka Aditya Hasibuan atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.  Peristiwa penganiayaan tersebut viral di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka Aditya Hasibuan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

“Hari ini kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara Aditya Hasibuan terkait dengan LP pelapor atas nama Ken Admiral, pasal yang diterapkan 351 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/4/23) malam.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sidang etik kepada ayah tersangka. Kemudian, telah ditemukan adanya pelanggaran etik dan di sanksi penempatan khusus mulai malam ini.

“Pada dasarnya Propam Pro Aktif apabila ada Anggota yang melakukan pelanggaran, disini AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pembiaran tindak pidana penganiayaan. Yang melanggar pasal 13 huruf M Perpol nomor 7/2022 merupakan Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa,” jelasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: