Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Tidak Responsif Tanggapi Keluhan Masyarakat

Aktivitas tambang galian Glongan C di Jalan Riong Road III (HM Ardans) ini tidak dilengkapi kolam  penampung tanah bekas galian, sehingga lumpur turun ke drainase dan jalan umum. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Staf di Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memang sangat tidak responsif menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang Galian Golongan C di Jalan Ring Road (HM Ardans).

Aktivitas tambang galian Golongan C tersebut tidak dilengkapi sumur penampung limbah galian, sehingga setiap hari hujan, tanah galian turun ke drainase jalan, jika sudah penuh, tanah galian meluber ke badan jalan.

“Sangat mengotori jalan dan membuat jalan licin saat hujan. Sering pengendara motor jatuh setelah tergelincir di tanah yang ada di badan jalan,” kata Rohani pada Niaga.Asia yang ditemui Niaga.Asia, Kamis (4/7/2024) saat berbelanja di swalayan , di samping lokasi tambang galian C tersebut.

Tidak hanya Rohani yang mengeluh, pemilik kendaraan yang akan menguji kelaikan fungsi kendaraanya di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda, juga mengeluhkan tanah dari galian C itu meluber ke jalan.

Menurut Burhan, kendaraannya yang akan menjalani uji kelaikan di UPT PKB, harus dalam kondisi bersih, kita sudah cuci bersih.

“Tapi sebelum masuk ke UPT PKB, kotor lagi, karena di bawah (di jalan) air dan lumpur selalu menggenangi jalan,” ujarnya.

Tapi ketika aktivitas tambang galian Golongan C tersebut dikonfirmasi Niaga.Asia ke Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, apakah berizin atau tidak, apakah diawasi atau tidak,  jawaban yang diberikan seorang staf bernapa Irpan, menunjukkan Bidang Minerba sangat tidak responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Untuk mengetahui apakah aktivitas tambang galian C itu berizin atau tidak, Bapak harus sebutkan nama perusahaannya dan titik koordinat lokasi tambangnya,” kata Irpan kepada Niaga.Asia, hari ini, Kamis (4/7/2024).

Tidak hanya itu, menurut Irpan, persoalan tambang galian C yang mencemari jalan dan lingkungan tersebut, jangan diadukan ke Dinas ESDM, tapi ke Dinas Lingkungan Hidup.

Tapi ketika ditanya bahwa urusan mengatur dan menerbitkan izin tambang galian C di bawah kewenangan Dinas ESDM Kaltim, Cq. Bidang Minerba, Irpan menjawab, hanya diam.

Sementara Kepala UPT PKB Dishub Kota Samarinda, Redy Harie Senjaya ketika ditanya Niaga.Asia mengatakan, untuk membersihkan jalan sepanjang kantor UPT PKB dari kotoran atau lumpur, ia meminta bantuan ke Dinas PUPR Kota Samarinda.

“PUPR Kota yang membantu mengeruk tanah di drainase depan kantor. Setelah dikeruk, nanti datang lagi hujan, drainase penuh lagi sama lumpur,” ungkapnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan             

Tag: