BKD Kaltim Monitoring dan Evaluasi E-Kinerja

Monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi E-Kinerja Tahun 2022, di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu 8 Maret 2023. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi E-Kinerja tahun 2022, di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu 8 Maret 2023.

“Tahun 2022 sudah dilaksanakan (E-Kinerja). Jadi ini monitoring dan evaluasinya. Dihadiri 45 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Kabid Pembinaan ASN BKD Provinsi Kaltim Adisurya Agus diwawancarai di sela kegiatan.

Adisurya Agus menjelaskan, Pemprov Kaltim pada tahun 2022 lalu menjadi salah satu pilot projek penerapan aplikasi E-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022.

Sistem E-Kinerja ini untuk menilai kinerja dari masing-masing individu pegawai, dengan tujuan mendorong aparatur sipil negara atau ASN dalam berkinerja menjadi lebih baik agar selaras dengan capaian organisasi.

“Pemprov Kaltim jadi pilot projek tahun 2022 lalu. Jadi seluruh pegawai Provinsi menggunakan sistem penilaian kinerja berdasarkan aplikasi E-Kinerja,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja, yang menjadi unsur penilaian tingkat kinerja ASN. Dari SKP dapat diukur sejauh mana kinerja individu ASN berkontribusi terhadap kinerja organisasi.

Selain itu juga sosialisasi netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, dalam menghadapi Pemilu serentak pada 2024 mendatang.

Menurut Adisurya Agus, posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik, karena mampu menggerakkan potensi dan sosial politik yang ada di lingkungan masing-masing.

Seorang ASN pun harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis serta dapat mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sesuai amanat undang-undang, ASN harus netral, tidak boleh ikut partai politik dan lainnya. Fokus dengan tugas yang dibebankan. Kepada seluruh ASN hati-hati dalam bertindak, berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari, karena ini masuk tahun politik. Jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan,” pesannya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim

 

Tag: