SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara dan BNNP Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,1 Kg ganja kering yang dikirim ke Kaltim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
Kesemua barang bukti ganja dari dua pengungkapan kasus berbeda itu dimusnahkan di halaman kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indahg, Samarinda, Jumat 27 Desember 2024.
Kasus pertama, berwal dari informasi diterima BNNP Kaltim dari BNNP Sumatera Utara, Kamis 5 Desember 2024, tentang adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis ganja menuju Kaltim.
“Paket yang dikirim dari Sumut tersebut tiba di Lion Parcel Samarinda pada 7 Desember 2024,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro di kantornya, Jumat 27 Desember 2024.
Tejo menjelaskan paket itu dikirim oleh pengirim bernama Dodi Sanjaya, kepada Muhammad Zubair, beralamatkan di Jalan Sejati, Gang Manggis Kelurahan Sambutan Samarinda menggunakan ekspedisi Lion Parcel Samarinda.
“Setelah dilakukan pengecekan benar ternyata isinya narkotika jenis ganja,” ujar Tejo.
Tejo menerangkan, bersama dengan Lion Parcel, tim BNNP Kaltim melakukan kontrol pengiriman (control delivery) sesuai alamat pengiriman, namun alamat itu ternyata fiktif.
Berselang sehari, Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 10.50 Wita, seorang pria berinisial IW, datang ke kantor Lion Parcel menanyakan perihal paket asal Sumatera Utara. Saat bersamaan, petugas BNNP Kaltim langsung mengamankan IW.
“Dia mengaku paket tersebut dipesan sendiri dengan harga Rp2,5 juta melalui whatsapp,” ujar Tejo.
Kecurigaan petugas benar. Begitu paket itu dibuka, ditemukan barang bukti ganja kering seberat 454,4 gram. IW dan barang bukti itu dibawa ke kantor BNNP Kaltim.
Kasus kedua pada Kamis 13 Desember 2024. Tim BNNP Riau mengabarkan ke BNNP Kaltim, terkait pengiriman paket menuju kota Samarinda.
Tiga hari kemudian, Senin 16 Desember 2024, paket dimaksud tiba di kantor Lion Parcel Samarinda, dengan pengirim atas nama Andra tujuan seseorang berinisial AA beralamat di Jalan Aminah Syukur, Samarinda. Setelah dicek, paket itu berisi dua bungkus berisi ganja seberat 3,6 Kg.
“Tim ekspedisi akhirnya melalukan control delivery dan mencoba menghubungi nomor tertera pada resi, namun alamat dan nomor handphone juga fiktif,” terang Tejo.
Tejo mengatakan, tidak lama setelah itu datang seorang pria, diketahui berinisial WL, bermaksud mengambil paket tersebut.
“Datang seorang pria berinisial MAY mau mengambil paket itu. Berdasarkan pengakuannya, dia diperintahkan oleh orang tidak dikenal untuk mengambil paket tersebut, yang memang diketahuinya berisi ganja,” jelas Tejo.
Tejo merinci, 3,6 Kg ganja kering itu terbagi .e jadi dua bungkus masing-masing berisi 1,6 Kg dan 2,05 Kg.
Kedua pelaku, IW dan MAY, ditetapkan tersangka dan ditahan di penjara BNNP Kaltim. Keduanya dijerat pasal 114 (2), pasal 111 (2), (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimusnahkan dengan Dibakar
Kesemua barang bukti 4,1 Kg ganja kering itu dimusnahkan pagi tadi dengan cara dibakar. Menurut Tejo, modus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi itu bukanlah hal baru.
“Modus ini memanfaatkan kelemahan sistem verifikasi pengirim dan penerima barang di ekspedisi,” sebut Tejo.
Salah satu pelaku dalam kasus ini, lanjut Tejo, iketahui berstatus mahasiswa. Dia mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap pihak kampus lebih memperhatikan perilaku mahasiswa mereka. Ini bukan hanya soal penyalahgunaan narkoba, tetapi juga dampaknya pada masa depan generasi muda,” ungkap Tejo.
Terakhir, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas pengiriman barang yang mencurigakan, terutama menjelang libur panjang tahun baru.
“Peningkatan volume pengiriman barang sering dimanfaatkan oleh jaringan narkoba. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” jelas Tejo.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BNNP KaltimGanjaNarkobaSamarinda