BNN Musnahkan 7 Ton Tanaman Ganja di Aceh Besar

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Ruddi Setiawan membawa tanaman ganja yang dimusnahkan, Rabu 6 Maret 2024 (HO-BNN RI)

ACEH BESAR.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan lahan ganja di dua lokasi berbeda seluas 4 hektare, di Provinsi Aceh, Rabu 6 Maret 2024.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan.

Penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh tujuan Lampung. Dari informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RZ, yang kini berstatus tersangka, dengan barang bukti 12 karung ganja kering seberat 200 kg di Aceh Besar, Sabtu 2 Maret 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar.

Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI menerangkan, tiga titik di dua lokasi lahan ganja ditemukan dari hasil monitoring itu.

Pertama, dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL, di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare.

“Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm,” kata Sulistyo Pudjo, seperti dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Kamis 7 Maret 2024.

170 personel gabungan melalui tebing dan medan terjal menuju lokasi tanaman ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh (HO-BNN RI)

Berikutnya lokasi kedua, lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

“Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton,” ujar Sulistyo Pudjo.

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar itu dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, aatau pidana penjara maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas BNN RI | Editor : Saud Rosadi

Tag: