Bobol Bankaltimtara Rp15 Miliar, Kejati Kaltim Sita Aset PT Erda Indah

salah satu aset PT Erda Indah di kota Malang  yang disita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait dugaan  tindak pidana korupsi di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021. (Foto Kasi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan atas aset PT. Erda Indah terkait kasus tindak pidana korupsi, membobol Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021. Untuk mendapatkan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar dari Bankaltimtara, PT Erda Indah menggunakan kontrak kerja dengan PT Waskita Karya yang sebenarnya fiktif atau palsu.

Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu sampai dengan Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok, berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025.

“Aset PT Eda Indah yang berhasil disita berupa tanah dan bangunan,” kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya hari ini, Senin (30/9/2024).

Aset PT Erda Indah berupa atu bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di  Kota Depok Jawa Barat, disita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait tindak pidana korupsi di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021. (Foto Kasi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)
.

Rincian aset yang disita, lanjut Toni, Pertama; satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743.

Kedua; satu bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya,  Kota Depok Jawa Barat, Nomor Sertifikat Hak Milik 03231.

Ketiga; satu bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat,  Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” ungkap Toni.

Posisi kasus ini, kata Toni lagi, pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15.000.000.000,oo  yang dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan  pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.

“Saat itu PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp15 miliar,” pungkas Toni.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: