Bobol Keuangan Perusda BKS, Kejati Kaltim Tahan Dirut PT RPB

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan SR selaku Direktur Utama PT. RPB sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera Rp21,202 miliar. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satu per satu pimpinan perusahaan yang membobol keuangan Perusda Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Terbaru,  kemarin, Rabu (12/2/2025) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap SR selaku Direktur Utama PT. RPB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan  Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,-

“SR ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka SR dalam perkara dimaksud,” ungkap Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (12/2/2025).

PT RPB  yang direkturnya SR mengambil uang Perusda BKS sebesar Rp2,809 miliar dengan rincian, pertama sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. Kedua; PT RPB mengambil lagi uang Perusda BKS sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

SR merupakan tersangka yang ketiga dalam perkara yang merugikan keuangan Perusda BKS. Sbelumnya Tim Penyidik Kejati Kaltim telah menetapakan tersangka IGS (Idaman Ginting Suka) selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2016-2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01 /O.4.5/Fd.1/01/2025, tanggal 22 Januari 2025 dan tersangka NJ (Nurhadi Jamaluddin) selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-02 /O.4.5/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

“Selanjutnya tersangka SR dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” kata Toni.

Perusda BKS merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017-2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,-.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Selain itu kerja sama juga dilakukan  tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dan manajemen resiko pihak ketiga.

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” papar Toni.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Toni, Penyidik terus bekerja menangani kerja sama yang ternyata fiktif dan merugikan Perusda BKS ini. Selalu terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena masih ada 3 pimpinan perusahaan yang mengambil uang Perusda BKS yang dalam proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan terus berlangsung,” tegasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran Niaga.Asia dan hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021 dan dilaporkan dalam Laporan Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, lima perusahaa swasta yang sebelumnya bermitra dengan BKS, dimana kini dalam penyidikan Kejati Kaltim adalah, PT RPB, PT GBU, CV ALG, PT KBA, dan PT PBM.

PT RPB  yang direkturnya SR ditahan sejak kemarin, mengambil uang Perusda BKS sebesar Rp2,809 miliar dengan rincian, pertama sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. Kedua; PT RPB mengambil lagi uang Perusda BKS sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

Kedua, PT GBU mengambil uang PT BKS Rp7,481 miliar dalam perjanjian kerja sama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.

Ketiga, CV ALG dengan kuasa direktur Nurhadi Jamaluddin menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.

Keempat; PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

Kelima; PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: