Bobol Keuangan Perusda MMPH, Jaksa Tahan Direktur PT Multi Jaya Concept

Direktur PT Multi Jaya Concept (PT MJC), Wendy T  hari ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai Tersangka korupsi yang merugikan keuangan PT MMPH sebesar Rp10 miliar lebih. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), hari ini, Kamis (15/6/2023) menetapkan pembobol keuangan Perusda PT Migas Mandiri Pratama Hilir  PTMMPH) yaitu Direktur PT Multi Jaya Concept (PT MJC), WT sebagai Tersangka korupsi yang merugikan keuangan PT MMPH sebesar Rp10 miliar lebih.

“Hari ini penyidik menetapkan WT tersangka dan atas kewenangan penyidik, WT ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Samarinda,” tegas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, DR. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam keterangan persnya di kantor Kejati Kaltim, Kamis (15/6/2023) sore.

Menurut Harli, PT MMPH adalah anak dari Perusda PT Mandiri Migas Pratama Kaliman Timur (MMPKT). Uang yang dipinjamkan MMPH kepada MJC berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim  ke MMPKT sebesar Rp160 miliar.

Berdasarkan perjanjian yang diteken direksi PT MMPH, H Hazairin Adha dan Luki Ahmad  dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT  membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016. Hingga saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak.

“Total kerugian PT MMPH dalam kerja sama dengan PT MJC, ya lebih kurang Rp10 miliar, karena sebagian ada yang sudah dikembalikan PT MJC,” ungkap Wakajati.

Sementara itu, kuasa hukum WT yang ditunjuk Kejati Kaltim, Advokat Parulian Sinaga, dan kawan-kawan ketika ditanya wartawan mengatakan, melihat alur kasus yang menimpa kliennya, sebetulnya antara badan usaha kliennya dengan PT MMPH adalah  hubungan perdata, perjanjian bisnis.

“Ini sebetulnya kasus utang piutang,” katanya.

Menurut Sinaga, kliennya sangat kooperatif dengan penyidik. Kesepakatan yang dibuat kliennya dengan MMPH adalah mengembalikan uang yang Rp10 miliar seperti disebut penyidik pada akhir bulan Mei kemarin.

“Pak WT tak bisa memenuhi kewajibannya akhir Mei kemarin, karena aset yang hendak dijualnya belum laku,” kata Sinaga.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: