Boking PSK di MiChat yang Datang Waria, Korban Lapor Polsek Nunukan karena Ditipu dan Diperas

Polsek Nunukan Kota menangkap waria asal Sebatik di sebuah hotel di Nunukan karena menipu dan memeras calon pelanggannya.  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Seorang waria dengan nama asli Armadi (25) diamankan aparat kepolisian atas laporan penipuan dan pemerasan layanan sek melalui aplikasi MiChat terhadap pemuda berusia 17 tahun yang menjadi calon pelanggan di sebuah hotel di Nunukan.

Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, waria bernama Armadi sering kali berganti-ganti nama dalam menjajakan layanan seks di aplikasi MiChat kepada palanggan yang salah satunya pemuda berusia 17 tahun di Nunukan.

“Nama asli pelaku Armadi, kalau MiChat bernama Vidya alias Sindi Lin atau Puput Real, pelaku berdomisili di Kecamatan Sebatik,” kata Soni pada niaga.asia, Jum’at 10 Maret 2023.

Aksi penipuan dan pemerasan dilaporkan seorang warga Nunukan, yang menurut pengakuannya bahwa handphone Iphone XR dan uang tunai Rp 450.000 milik anaknya diambil paksa oleh seorang perempuan.

Dari pengakuan pelapor, korban atau anaknya membuat janji dengan seorang perempuan yang menjajakan layanan seks melalui aplikasi Michat. Setelah sepakat keduanya bertemu pada Rabu 09 Maret 2023 pukul 16.00 Wita di hotel.

“Awalnya korban berkenalan dengan seseorang di aplikasi MiChat yang menawarkan layanan seks, korban tertarik karena pelaku menggunakan foto profil perempuan di aplikasi itu,” sebutnya.

Setelah saling chatting di aplikasi, Ahmadi alias Vidya alias Sindi Lin mengaku sedang berada di kamar hotel jalan A Yani Nunukan. Mengetahui hal itu, korban bergegas datang menuju hotel dengan maksud bertemu.

Setiba di depan kamar hotel, korban diminta oleh pelaku untuk masuk ke kamar, namun korban merasa curiga karena suara pelaku yang saat itu menggunakan penutup masker terdengar seperti bukan wanita.

“Mendengar suara pelaku mirip pria, korban langsung mengurungkan niatnya menggunakan jasa layanan seks sesuai kesepakatan dalam aplikasi,”  ungkap Kapolsek.

Melihat korbannya ingin meninggalkan tempat dan membatalkan transaksi, pelaku meminta uang pengganti sebesar Rp 1 juta. Sang waria juga mengancam apabila tidak diberikan uang, maka pelaku akan memanggil teman-temannya.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan bukti-bukti chatting atau aib korban yang telah menggunakan jasa layanan seks, namun korban tetap tidak bersedia memberikan uang sesuai permintaan pelaku.

“Pelaku menggeledah badan dan tas korban, karena ketakutan, korban terpaksa beri uang Rp 450 ribu, korban juga menyerahkan HP sebagai jaminan sisa uangnya yang diminta pelaku,” ujarnya.

Merasa ditipu dan diperas, korban setelah meninggalkan hotel melaporkan perkara ke Polsek kota Nunukan. Aparat kepolisian yang melakukan pencarian berhasil menangkap pelaku saat hendak pergi melarikan diri dari hotel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terhitung sejak Februari hingga Maret 2023 menggunakan aplikasi MiChat menjajakan layanan sek kepada sejumlah pria dengan lokasi pertemuan di penginapan Bhayangkara dan hotel jalan Pelabuhan Baru Nunukan.

“Selama dua bulan pelaku mendapatkan 4 pelanggan dengan penghasilan belasan juta, sebagian uang telah habis dipakai,” ungkap Kapolsek.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: