SAMARINDA.NIAGA.ASIA–Untuk membebaskan sungai dan bantaran Sungai Karang Mumus di Segmen Pasar Segiri dari 234 bangun semi permanen, ternyata Pemerintah Kota Samarinda membayar ke warga sebesar Rp2.727.640.000,-. Jumlah penerima uang santunan sebanyak 210 orang.
“Pemkot Samarinda tidak menyakiti warga. Dalam kondisi keuangan yang sangat sulit sekarang ini, tetap memberikan memberikan santunan Rp2,7 miliar lebih,” ungkap Sekretaris Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin kepada Niaga.Asia, Selasa malam (7/7/2020).
Menurut Sugeng, besaran uang santunan yang diberikan kepada warga juga tidak ditetapkan Pemkot Samarinda, tapi oleh Pejabat Penilai (Aprasial) Independen yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan. Tim dari Aprasial yang melakukan penilaian atas bangunan warga dan besaran santunan yang harus diberikan Pemkot Samarinda.
“Pemkot Samarinda hanya menyediakan uang,” tegasnya.
Dijelaskan pula, warga yang bangunannya dibongkar dan harus meninggalkan bantaran SKM di Pasar Segiri menerima 3 jenis santunan dan tunjangan, yaitu santunan pembersihan, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan usaha.
“Jumlah santunan diterima masing-masing warga bervariasi karena berdasarkan luas bangunannya, semakin luas bangunan warga, besar juga santunan didapatnya,” kata Sugeng.
Luas bangunan warga yang dibayar santunannya terkecil 4 m2 dan paling luas 84 m2. Misalnya Pak Muh Tohir yang mempunyai bagunan seluas 231 m2 menerima santunan Rp75.470.000,- dengan rincian, santunan pembersihan Rp2,1 juta, santunan mobilisasi Rp2,1 juta, santunan sewa rumah Rp62.270.000,- dan tunjangan kehilangan usaha Rp9 juta. (001)
Tag: Pasar Segiri