Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kota di Kaltim, Polisi Penjarakan 4 Tersangka

Empat tersangka curanmor digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 22 Januari 2025. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak tahun 2022. Dalam kasus itu, 4 tersa tersangka dijebloskan ke penjara.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Buwana Putra menerangkan, tiga tersangka berinisial KA, SN, dan T merupakan pelaku utama pencurian, sementara YS berperan sebagai penadah hasil curian.

“Sindikat ini telah beraksi di 20 lokasi berbeda di Balikpapan dan Samarinda. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Agta dalam konferensi pers, Rabu 22 Januari 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sedikitnya 18 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

“Modus operandi sindikat ini adalah merusak kunci utama kendaraan, atau menggunakan soket untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar Agta.

Hasil curian kemudian dijual kepada YS, yang memasarkan kendaraan tersebut melalui market place online dengan harga rata-rata Rp 5 juta per unit.

“Biasanya, motor-motor ini dipreteli terlebih dahulu sebelum dijual,” ujar Agta.

Polda Kaltim saat ini terus mendalami jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target dan juga dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” tegas Agta.

Polda Kaltim terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Warga pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: