
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendorong aplikator untuk membayar bonus hari raya (BHR) keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir pada layanan berbasis aplikasi, selambatnya 7 hari sebelum Idulfitri.
Himbauan itu dikeluarkan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada mitra pengemudi ojek online dan kurir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim Arismunandar mengatakan, pengadaan BHR kepada pengemudi Ojol dan kurir, merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kami dari dinas tenaga kerja diminta memantau, dan menghimbau perusahaan aplikator untuk memberikan BHR keagaaman ini,” kata Arismunandar, saat dihubungi niaga.asia, Selasa 18 Maret 2025.
Terkait pemberian BHR ini, Disnakertrans Kaltim telah melakukan rapat koordinasi bersama Disnaker Kabupaten/kota dan perwakilan aplikator Grab dan Gojek di Kaltim.
“BHR ini regulasinya belum ada, baru surat edaran dalam bentuk himbauan,” jelasnya.
Meskipun demikian, menurut Arismunandar, pemberian THR maupun BHR kepada para pekerja ini paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Sesuai himbauan, pembayaran BHR ini minimal 20 persen dari total pendapatan bersih orderan selama 12 bulan.
“BHR ini hitungannya berdasarkan produktifitas dan keaktifan pengemudi sendiri. Cuma minimal 20 persen dari rata-rata total pendapatan bersih dalam setahun,” terangnya.
Sementara, Ketua Umum Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) Ivan Jaya mengatakan, adanya kebijakan pemberian BHR kepada pengemudi Ojol dan kurir online ini tentunya disambut baik oleh para pengemudi di Samarinda.
“Kita setuju saja, karena selama ini paling kita nanti-nantikan terkait BHR untuk ojol ini sejak tahun lalu,” katanya saat dihubungi niaga.asia, Rabu 19 Maret 2025.
Ivan menerangkan, isu BHR untuk Ojol sebenarnya bukan isu baru. Para pengemudi dari berbagai daerah telah meminta hal ini dari tahun ke tahun.
“Di tahun- tahun sebelumnya dari teman-teman lintas koordinasi masing-masing daerah sudah meminta ini. Alhmdulillah tahun ini surat edarannya sudah ada, jadi bisa lebih tegas lagi munculnya kebijakan ini,” terangnya.
Hingga akhirnya, tahun ini pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pemberian BHR keagamaan 2025.
Menurut Ivan, hal ini menunjukkan pemerintah serius dalam menegakkan kebijakan ini. Di dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa BHR ini akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
“Bahkan kebijakan ini telah dibacakan langsung oleh Pak Presiden dan memanggil dua bos aplikasi dari Gojek dan Grab, itu simbol bahwa itu tindak tegas, jangan nggak dijalanin. Artinya kami sebagai driver saat ini menunggu, bagaimana formula yang dibuat aplikasi terkait BHR ini,” ucapnya.
Berdasarkan survei kecil-kecilan Budgos di Samarinda, terdapat sekitar 4-5 ribu pengemudi Gojek dan Grab yang aktif dan mengharapkan para aplikator dapat memberikan BHR kepada para pengemudi Ojol.
“Pemberian BHR ini adalah momentum bagus, di mana sejak awal adanya ojek online ini pada 2015 lalu, maka genap 10 tahun ojek online ini hadir di Indonesia dan akhirnya aplikator akan memberikan kita BHR, ini bagus sekali,” jelasnya.
Terkait nominal BHR, Ivan mengatakan bahwa para pengemudi ojol tidak terlalu mempermasalahkan jumlahnya. Mereka akan menghargai berapapun nominal BHR yang diberikan kepada mereka.
“Kalau nominal teman-teman di lapangan tidak merisaukan. Mau berapapun aplikator yang memberikan, kita tidak masalah,” demikian Ivan Jaya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimOjolTHR