Booster Kedua COVID-19 Dikebut

Ilustrasi vaksinasi booster (Foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Syahril menyebut percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50% penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lanjut usia (Lansia).

Ia mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.

Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.

Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.

“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” kata Syahril, seperti dikutip niaga.asia dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis 11 Mei 2023.

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan tren kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,

Syahril mengungkap, sekitar 30% pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster, serta didominasi oleh Lansia. Selain itu hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi.

Untuk itu, Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada di sekitar, sehingga potensi penularan pun tetap ada.

“Kelompok Lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” terang Syahril.

Menurutnya, pemberian booster sekaligus jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini tengah dilakukan Indonesia menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk COVID-19 oleh WHO pada Jumat 5 Mei 2023.

“Pemberian booster juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin dosis booster kedua, mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” demikian Syahril.

Sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023, mulai tanggal 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksinasi booster kedua bisa diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya (interval lebih dari 6 bulan).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyerahkan sepenuhnya kedaulatan masing-masing negara untuk memberikan booster kedua kepada kelompok di luar kelompok prioritas tinggi seperti tenaga kesehatan, lansia, orang hamil, dan dewasa dengan komorbiditas, sesuai dengan situasi epidemiologi COVID-19 di negara masing masing.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: