Bos di Pasar Malam di Samarinda Dikhianati Anak Buah, Motor Dibawa Kabur ke Paser

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto memberikan penjelasan saat konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Kamis 2 Maret 2023 (tangkapan layar/DZ)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Al Asri, 26 tahun, pekerja serabutan di Samarinda asal Long Ikis, kabupaten Paser, diringkus polisi, Selasa 24 Januari 2023. Kasusnya, dia mencuri motor majikannya seorang bos lapak pasar malam, dan membawa kabur ke rumah orang tuanya di Paser.

Pencurian itu terjadi di 26 Desember 2022 siang sekitar pukul 14.30 Waktu Indonesia Tengah. Motor Honda Genio milik korban terparkir di depan rumah raib, hingga akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Seberang dengan kerugian Rp 12 juta.

Penyelidikan polisi mengungkap motor itu dibawa oleh Al Asri, tidak lain adalah anak buah dari korban. Bekerja sama dengan Polres Paser, Asri ditangkap tim unit reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang di rumah orang tuanya di Muara Samu, kabupaten Paser, bersama motor curiannya.

“Pelaku ini sehari-hari kerja serabutan, pekerjaan tidak tetap. Melihat bosnya (salah satu pemilik lapak pasar malam) punya motor. Di mana, digunakan atau tidak, kuncinya selalu ada (menempel di kunci kontak),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan dia di Polsek Samarinda Seberang, Kamis.

Dari penyidikan kepolisian, kunci yang selalu menempel memunculkan keinginan Al Asri untuk mengambil dan mencuri motor itu, sebagai sarana dia pulang kampung ke Paser.

“Pelaku Al (Al Asri) yang asli Paser ini, pulang ke Muara Samu, untuk bertemu orang tuanya,” ujar Eko Budiarto.

Motor itu diketahui tidak dijual Al Asri, melainkan hanya dia gunakan sehari-hari untuk diri sendiri selama satu bulan terakhir sejak aksi pencurian di Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Tidak (dijual). Dipakai sendiri oleh pelaku,” Eko Budiarto menambahkan.

Pelaku Al Asri ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: