Boyamin Harapkan Hakim Tidak Membebaskan Terdakwa Penyelundup CPO

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman. (Foto Pribadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara penyelundupan bahan baku minyak goreng (CPO)  dan turunannya  pada Bulan Januari 2022 – Maret 2022 sensitif untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.

“Apabila perkara seperti ini yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” kata Boyamin Saiman dalam rilisnya sehubungan pemeriksaan perkara ini memasuki pembacaan vonis hakim yang diterima Niaga.Asia hari ini, Selasa (03/01/2022) sehubungan pemeriksaan perkara ini memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Ia mengingatkan, penyelundupan migor dan turunannya yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2022 – Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng .

Mahalnya migor saat itu bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

Dampak nyata yang terlihat waktu itu  adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia.

“Hal ini terjadi karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” ujar Boyamin.

Ditegaskan Boyamin, majelis hakim diharapkan benar-benar menegakkan keadilan dari perspektif korban dan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19,452 triliun.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (21/12/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Kemudian, fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum adalah sebagai berikut:

Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui Terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.

Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan Terdakwa Lin Che Wei dan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

Diduga Terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan.

Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara diduga para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan Tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: