BPK Fokus Dalami Dana Hibah dari LKPD 2024 Pemda se-Kaltim

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto di Samarinda, Rabu 26 Maret 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim segera melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited se- Kaltim berkaitan dana hibah dan pendapatan masing-masing daerah Tahun Anggaran 2024 selama 60 hari kerja.

Masing-masing Kepala Daerah dari berbagai daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Rabu 26 Maret 2025.

Laporan itu merupakan salah satu tahapan untuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto mengatakan, pola penganggaran menjadi atensi mereka untuk LKPD Kaltim 2024. Menurutnya terdapat sejumlah peristiwa dan temuan terkait hibah dan pendapatan yang harus mereka dalami.

“Dana hibah dan pendapatan itu menjadi fokus kami untuk LKPD Kaltim 2024,” kata Suharyanto, di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu 26 Maret 2025.

Setelah LKPD tahun 2024 tersebut diterima, BPK RI Perwakilan Kaltim akan melakukan pemeriksaan terinci selama 60 hari, dengan melakukan pemeriksaan langsung ke masing-masing instansi, lembaga dan lainnya.

Pemeriksaan keuangan 2024 ini meliputi pemeriksaan Standar Audit Pemerintahan  (SAP), pengungkapan peristiwa transaksi periode 1 Januari-31 Desember 2024, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal. Harapannya semua daerah di Kaltim memperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti ditahun 2023 lalu.

“Mulai 10 April tim berangkat untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan pada seluruh entitas pemerintahan selama 25 hari di lapangan,” ujar Suharyanto.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kemudian kita melakukan penyusunan laporan. Sesuai Undang-undang kami harus menyelesaikan laporan itu selama 2 bulan, dan 26 Mei 2025 kita harus menyerahkan hasilnya. Harapannya semua bisa mendapat predikat WTP,” tambah dia.

Suharyanto menjelaskan setelah hasil laporan pemeriksaan diserahkan lagi pada masing-masing daerah, kepala daerah diminta untuk menyelesaikan hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK.

“Setelah kita serahkan kembali 26 Mei 2025, masing-masing daerah punya waktu dua bulan juga untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kita,” ujarnya.

Pemda mesti menyelesaikan dalam tenggat waktu dua bulan itu, sesuai rekomendasi BPK.

“Kalau tidak bisa (diselesaikan) sudah masuk ranah umum (hukum). Jadi kalau ada temuan kerugian, kemudian tidak ada tindak lanjut, pihak terkait bisa masuk,” tegas Suharyanto.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni berharap seluruh daerah 10 kabupaten/kota di Kaltim dapat memperoleh WTP seperti pada pemeriksaan tahun 2023 lalu.

“Harapan kita 2024 provinsi Kaltim dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Kaltim kembali dapat menerima WTP,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: