BPK Perlu Periksa Rencana IPO PT PGE

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir terkait rencana IPO (Initial Public Offering/Penawaran Saham Perdana) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

“BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan sub holding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara,”ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, proses tersebut penting dilakukan terlebih saat ini muncul banyak penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT PGE tersebut. Karena itu, menurutnya, rekomendasi BPK sangat penting agar tidak ada kekhawatiran terkait penyimpangan keuangan negara.

“Sehingga, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara, bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara,” tambah Politisi PKS ini.

Mulyanto menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab, aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta. “Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, juga beredar informasi, bahwa kepemilikan saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sementara, 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

“Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam. Karena sesuai Undang-Undang Panas Bumi, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara.  Pertamina sebagai badan usaha milik negara diberikan mandat untuk pengusahaannya,” jelas pria yang kerap disapa Pak Mul ini.

Selain itu, Putusan MK juga menegaskan, agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh badan usaha milik negara. Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta.

“Klausul tersebut diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Diketahui, IPO sendiri merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaan.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: