BPS: Inflasi September 2024 Sebesar 1,84 Persen

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada September 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,84 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,93. Namun, tingkat deflasi month to month (m-to-m) September 2024 sebesar 0,12 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) September 2024 sebesar 0,74 persen.

“Tingkat inflasi y-on-y komponen inti September 2024 sebesar 2,09 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,16 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,69 persen,” kata Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam rilisnya yang disampaikan secara daring hari ini, Selasa (01/10/2024).

Inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 4,14 persen dengan IHK sebesar 110,12 dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,49 persen dengan IHK sebesar 103,76.

Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 6,31 persen dengan IHK sebesar 107,44 dan terendah terjadi di Kabupaten Karo sebesar 0,04 persen dengan IHK sebesar 105,80.

Deflasi kabupaten/kota y-on-y terdalam terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 1,32 persen dengan IHK sebesar 104,16 dan terendah terjadi di Tanjung Pandan sebesar 0,22 persen dengan IHK sebesar 105,87.

Menurut Amalia, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,57 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,60 persen.

Selain itu, inflasi terjadi karena naiknya harga kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,08 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,69 persen; kelompok transportasi sebesar 0,92 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,55 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,94 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,25 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,25 persen.

“Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,28 persen,” ungkap Amalia.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: