Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso merilis tersangka pembawa sabu ke dalam lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar, MInggu (11/6/2023). (Footo Humas Polri)

MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penimbunan sabu dalam brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas berisi sabu tersebut, ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa.

Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, menjelaskan bahwa dari keenam tersangka itu, empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah.

Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampus Universitas Negeri Makassar.

“Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta,” jelas Kapolda Sulsel, Minggu (11/6/23).

Dijelaskan pula,  fakta baru terkait penemuan narkoba yang ditemukan di UNMmerupakan brankas, bukan bunker seperti pernyataan awal.

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi

“Yang ada brankas, bukan bunker,” jelas Kapolda Sulsel.

Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan bahwa brankas tersebut ditanam di dalam sebuah lubang dengan ukuran 40cm x 40cm. Kemudian ditutup dengan terali besi dan tegel.

“Brankas ini ukuran panjangnya 35cm, lebar 25cm, tinggi 25cm,” jelasnya lebih lanjut.

Di dalam brankas tersebut, terdapat sabu-sabu sekitar 700 gram dan buku catatan penjualan narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu juga disita brangkas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: