
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan kemarin (9/3/25).
“Iya (benar dilakukan penangkapan),” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (10/3/25).
Brigjen. Pol. Mukti menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan. Pemeriksaan sendiri dilakukan penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polro.
Ia memastikan, kronologi penangkapan akan dijelaskan usai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Nanti pas lengkapnya saat doorstop,” ujarnya.
Sebelumnya dalam wawancara dengan Kompas.com, Mukti menyebut Catur Adi terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu di Lapas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain Catur Adi, pada tanggal 27 Februari juga telah ditangkap 8 tersangka lainnya.
Mukti mengatakan, Catur merupakan bandar narkoba yang sudah lama beraksi di Kalimantan. Ia menjelaskan, ketika ditangkap, Catur tengah mengirim sabu ke Lapas 2A Balikpapan.
Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas sudah menjual sebagian sabu yang baru mereka masukkan ke dalam lapas. Hal ini diketahui setelah Kepala Lapas 2A Balikpapan melaporkan dugaan adanya peredaran narkoba di tempat dia bertugas.
Setelah ditelusuri, ditemukan 69 gram narkoba jenis sabu yang belum sempat terdistribusi. Padahal, barang yang masuk saat itu kurang lebih 3 kg sabu.
“Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” lanjut Mukti. Sejauh ini, penyidik masih mendalami berapa lama Catur beroperasi sebagai bandar.
Namun, ia diduga sudah lama terlibat dalam rantai narkoba sejak punya kaitan dengan jaringan milik Hendra Sabarudin.
“Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba