BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemkot Balikpapan mengajukan permohonan eksekusi lima rumah di atas lahan yang rencananya dibangun rumah sakit di kawasan Balikpapan Barat. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Lima rumah tersebut di antaranya atas nama Kandarudin, bangunan milik haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, juga bangunan berpenghuni atas nama Dewi dan bangunan milik Ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Satu lagi bangunan yang tidak berpenghuni.
“Total ada lima bangunan yang masih ada di lokasi tersebut,” kata Asisten Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli, kepada media, Kamis 18 April 2024.
Menurut Zulkifli, untuk keputusan nantinya ada di pengadilan. Dia juga memastikan terkait rencana eksekusi, tidak akan mempengaruhi proses lelang pembangunan rumah sakit yang saat ini sedang berproses.
“Lelang tetap berjalan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, sebelumnya menyebut rencana pembangunan rumah sakit tersebut dengan skema tahun jamak atau multiyears. Anggarannya pun tidak masuk ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2023.
“Skema multiyears sudah diadendum yang berarti berhenti dan tidak ada SILPA. Sehingga pengerjaan pembangunan di 2024 itu nanti bukan tahun jamak, melainkan tahun tunggal,” terangnya.
Alokasi anggaran yang disiapkan dalam pengerjaan tahun tunggal atau 2024 adalah senilai Rp 125 miliar, yakni untuk pembangunan fisik rumah sakit tipe C tersebut.
“Anggaran itu belum selesai. Karena tidak boleh multiyears lagi. Sampai bisa difungsikan, nanti sisanya dilanjutkan dianggarkan pada 2025,” ucap Muhaimin.
Pembangunan rumah di Balikpapan Barat ini merupakan program pemerataan penyediaan fasilitas kesehatan masyarakat di tiap kecamatan.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPemkot Balikpapan