BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial MK (27), warga Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan harus berurusan dengan hukum.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekat yang dilakukan pada Jumat (20/1) lalu, lantaran mengancam petugas survei tanah dengan melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali menggunakan senjata api (senpi).
Kepala Sub Unit 2 Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Bayu menjelaskan, kejadian bermula saat petugas BPN, Kejaksaan, Kelurahan dan Kecamatan sedang melakukan survei tanah untuk keperluan tanah negara di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“MK kemudian tiba-tiba datang dan langsung menembakkan senjata apinya sebanyak dua kali ke udara. Dia bermaksud membubarkan petugas yang sedang melakukan survei,” kata Bayu saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (25/1) siang.
Merasa jiwanya terancam, salah satu petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang ikut dalam rombongan melapor ke Polresta Balikpapan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan tanpa perlawanan,” ujar Bayu
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti senjata api jenis Glock 19 kaliber 7,65 mm, 10 butir peluru aktit di dalam magazine serta dua selongsong peluru.
Kepada polisi, MK mengakui memiliki izin untuk memiliki senjata api jenis Glock ini sejak Agustus 2022 lalu.
“Sejauh ini kami masih dalami terkait keabsahan surat yang dimaksud pelaku,” tuturnya.
Soal motif, Bayu menyebut kemungkinan besar tersangka merasa memiliki tanah yang sedang disurvei petugas.
“Karena objeknya tanah, kemungkinan karena itu. Masih terus kami dalami. Tersangka kami jerat pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman,” ucap Bayu.
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, MK mengaku nekat melepas tembakan ke udara untuk membubarkan petugas yang sedang melakukan survei.
“Saya hanya ingin mereka bubar saja. Karena itu masuk wilayah kami. Mereka ke sini bukan sekali dua kali saja, sudah sekitar delapan kali,” pungkas MK.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: BalikpapanKriminalKriminal BalikpapanPeristiwa