Budayawan dan Seniman Bahas Draft Pergub Tentang Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi Lisan, Ritus dan Manuskrip

Budayawan dan seniman dari Dewan Kesenian Daerah Kaltim, KSBN Kaltim, Lembaga Adat Kutai Kaltim dan Fakultas Ilmu Budaya Unmul, Lembaga Adat Dayak Kenyah Kaltim, KBBKT dan BPK Wilayah XIV Kaltim,  dan Kantor Bahasa Kaltim, bahas draft Pergub tentang Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi Lisan, Ritus dan Manuskrip, Senin (18/3), di Fox Lite Hotel, Samarinda. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi Lisan, Ritus dan Manuskrip, dirancang jadi turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Timur.

Demikian disepakati para pihak yang membahas draft rancangan Pergub yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan dihadiri Dewan Kesenian Daerah Kaltim, KSBN Kaltim, Lembaga Adat Kutai Kaltim dan Fakultas Ilmu Budaya Unmul, Lembaga Adat Dayak Kenyah Kaltim, KBBKT dan BPK Wilayah XIV Kaltim,  dan Kantor Bahasa Kaltim, di Fox Lite Hotel, Samarinda, Senin (18/3/2024).

“Kesepakatan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi Lisan, Ritus dan Manuskrip turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Timur itu sangat diperlukan agar pembahasannya tidak melenceng dari esensi pemajuan kebudayaan itu sendiri,” kata seniman sekaligus budayawan Kaltim, Syafruddin Pernyata.

Menurut Syafruddin, apabila di awal sudah ada kesepakatan tentang judul dan rancangan Pergub yang demikan, maka tidak perlu lagi budayawan dan seniman berdebat tentang suku persuku kata atau ejaan yang tepat yang benar dalam draft Pergub-nya.

“Urusan penggunaan kata yang tepat dalam rancangan Pergub kita serahkan hal itu ke Kantor Bahasa. Kita hanya membahas apakah draft ini sudah sesuai dengan Perdanya atau tidak,” ucap Syafruddin.

Hal lain yang perlu jadi prioritas sekarang, lanjutnya, adalah mengurai atau menterjemahkan pasal-pasal dari Perda ke dalam Pergub yang akan jadi pedomanpelaksanaan  Pergub Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Timur, oleh pemerintah daerah, dalam hal ini perangkat daerah yang berhubungan dengan bidang kebudayaan.

Dalam pertemuan tersebut, banyak masukan terkait adat istiadat, tradisi lisan, ritus dan manuskrip yang disampaikan oleh para pihak yang keseharian kegiatannya terlibat langsung dalam Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) tersebut.

Draft Rapergub tentang Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi Lisan, Ritus dan Manuskrip terdiri dari 5 BAB dan 13 pasal, menurut Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Robiana Hastawulan, esensinya memuat tentang peran aktif pemerintah, pemberdayaan masyarakat, perlindungan hukum dan respon terhadap perubahan sosial dalam pelestarian Kebudayaan.

“Dalam draft rapergub sudah dimasukkan hal-hal yang  berhubungan dengan adat istiadat, tradisi lisan, ritus dan manuskrip untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” katanya.

Pembahasan draft rapergub ini, timpal pelaksana pembahasan,  Priangga, tidak hanya sekali ini saja.

“Untuk harmonisasi dan finalisasi kami kembali akan mengundang dan menghadirkan Biro Hukum dan perangkat daerah terkait lainnya,” lanjut Priangga.

Seperti diketahui Adat istiadat, tradisi lisan, ritus dan manuskrip mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia dan patut dilestarikan oleh pemerintah dan masyarakat.

Sebagai  bagian dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) diperkuat keberadaannya di dalam UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda No. 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Kaltim.

Adat istiadat adalah kumpulan norma, tradisi, dan tata cara yang dijalankan oleh kelompok masyarakat atau budaya.

Tradisi lisan merupakan tuturan yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat, antara lain sejarah lisan, dongeng, ramalan/mantera, pantun dan cerita rakyat.

Adapun ritus adalah serangkaian tindakan atau upacara yang memiliki makna simbolis dan dijalankan secara teratur oleh suatu kelompok masyarakat atau budaya.

Sedangkan manuskrip merupakan dokumentasi tertulis tangan atau cetakan kuno yang berisi teks-teks penting seperti sejarah, sastra, agama atau ilmu pengetahuan.

Penulis: Hamdani | Editor: Intoniswan

Tag: