Bulan Oktober Batas Akhir Masyarakat Kosongkan Lahan Eks PT Jamaker Nunukan

Bekas rumah dinas PT Jamaker di Kecamatan Nunukan ditempati masyarakat (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kementerian Pertahanan RI melalui Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) meminta masyarakat yang menempatin eks lahan PT Jamaker dan PT Yamaker Nunukan segera mengosongkannya.

Permintaan pengosongan lahan tersebut tertuang dalam surat  Nomor B/292/YPPPSDP/VIII/2023 perihal pemberitahuan warga yang bertempat di lahan tanah eks PT Jamaker dan PT Yamaker jalan Tanjung dan Sei Fatimah Kecamatan Nunukan.

Perwakilan PT Jameker Nunukan Muhammad Mansur, mengatakan, pengosongan lahan tertuang dalam keputusan Menteri Pertahanan RI selalu ketua YPPSDP nomor KEP/02/BINA/YPPSDP tanggal 12 Desember 2022 tentang pengesahan program kerja dan rancangan anggaran YPPSDP tahun 2023.

“Rujukan pengosongan lahannya adalah hasil kunjungan kerja tim YPPSDP ke Kabupaten Nunukan tanggal 3 – 6 Agustus 2023,” kata Muhamad Mansur pada Niaga.Asia, Jumat (15/09/2023).

Sehubungan dengan dasar tersebut, maka disampaikan kepada seluruh warga agar mengosongkan atau meninggalkan areal lahan atau tanah yang ditempati syarat karena akan dilakukan penataan kembali untuk kepentingan YPPSDP.

YPPSDP memberikan waktu 2 bulan terhitung sejak 3 Agustus hingga Oktober 2023 untuk pembongkaran, membersihkan, dan mengosongkan areal yang sudah ditempati sejak tahun 2002 tanpa biaya sewa ataupun membayar pajak ke negara.

“Lahan itu ditempati warga sejak kebakaran pasar Beringin Nunukan tahun 2001, selang 1 tahun kemudian warga membangun kios dan rumah di lahan PT Jamaker,” sebutnya.

Menurut Muhammad Mansur, YPPSDP memahami kesulitan warga terhadap lahan hunian, namun berhubung waktu penguasaan lahan telah begitu lama, maka YPPSDP mengambil tindakan untuk kepentingan penataan kembali.

Ia menerangkan, keputusan YPPSDP ini telah direncanakan sejak tahun 2022, namun berhubungan kondisi tahun tersebut masih pasca pandemi Covid-19, maka dirinya meminta agar YPPSDP mengulur waktu.

“Tahun lalu saya bermohon minta dimundurkan waktunya dan itu dikabulkan, begitu pula tahun 2023 saya kembali minta ditunda, tapi yayasan tidak bersedia lagi,” bebernya.

Selama menempati lahan eks PT Jamaker dan PT Yamaker, masyarakat tidak pernah diminta membayar sewa baik lahan ataupun mess bekas perusahaan yang ditempati puluhan tahun oleh masyarakat hingga mengalami kerusakan.

Sebagian lahan yang masuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama YPPSDP di Kecamatan Nunukan, dibebaskan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid dan gereja.

“Rumah dinas dan kantornya sempat ditempati Pemerintah Nunukan, tidak pernah diperbaiki sampai hancur, sekarang ditempati masyarakat lagi,” ucapnya.

Terhadap permintaan pengosongan lahan, Mansur mengaku telah berkoordinasi kepada pemerintah Nunukan, Dandim Nunukan, Kapolres Nunukan, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Barat dan RT / RW setempat.

Kemudian, YPPSDP tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat yang memiliki perjanjian sewa terhadap lahan ataupun rumah dinas PT Jamaker, segala pungutan tersebut bukanlah atas perintah YPPSDP.

“Saya pernah tinggal disana, saya memahami kesedihan masyarakat, tapi boleh buat, lahan itu milik PT Jamaker, kita hanya menempati tanpa tanpa surat kepemilikan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: