
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan Irwan Sabri memberhentikan Asmar sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan menggantikannya dengan Jabbar selaku Pelaksana Tugas Sekda Nunukan terhitung sejak 13 Maret 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai menerangkan, pemberhentian Asmar sebagai Pj Sekda Nunukan, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 210 Tahun 2025.
“Dengan terbitnya SK Bupati itu, maka Asmar dikembalikan ke jabatan semula yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Nunukan,” kata Surai kepada niaga.asia, Kamis (13/3).
Pengangkatan Jabar selalu Pelaksana Tugas (Plt) Sekda tertuang dalam Surat Perintah Bupati Nunukan Nomor B/545 BKPSDM.800.1.3.1. Selain menjabat Plt Sekda, Jabbar juga tetap menjabat sebagai staf ahli Bupati bidang ekonomi dan pengembangan.
Masa jabatan Plt Sekda Nunukan akan berakhir sampai dengan ditunjuknya pejabat lain sebagai pelaksana tugas baru, atau dilantiknya penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlalu.
“Pak Jabbar tetap bertugas sebagai staf ahli Bupati. Jadi beliau ini merangkap jadi Plt Sekda dan staf ahli,” ujar Surai.
Dijelaskan Surai, batas waktu masa jabatan Pj Sekda yang diemban Asmar sudah sesuai aturan pemerintahan, dan yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya dengan baik sejak bulan September 2024 lalu.
Bersamaan dengan pengangkatan Plt Sekda, Pemkab Nunukan telah juga mengajukan permohonan penunjukan Pj Sekda, namun sampai hari ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Jabatan Sekda tidak boleh kosong, makanya Bupati Nunukan menunjuk Plt sambil menunggu persetujuan dari Gubernur untuk mengangkat Pj Sekda,” tegas Surai.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPemerintahanPemkab Nunukan