Bupati Kukar Instruksikan Kepala Perangkat Daerah Isi LHKPN

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Foto HO/Net)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemekab Kukar segera mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2020 mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati dalam Surat Edaran Nomor:B-37/ORG/KRB/065.01/2021 tentang LHKPN, tertanggal 4 Januari 2021. Aadapun sebagai dasarnya adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara dan Peraturan Bupati Nmor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Kukar.

Menurut bupati, seluruh Penyelenggara Negara di seluruh Perangkat Daerah untuk dapat menyampaikan laporan secara Khusus Awal Menjabat bagi yang baru pertama kali menyampaikan dan KhususAkhir Menjabat bagi Penyelenggara Negara yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2021, serta secara periodik bagi yang sudah pernah menyampaikan.

“Waktu penyampaian LHKPN tahun 2020 mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021,” kata bupati.

Dijelaskan pula, untuk wajib lapr (WL) yang pertama kali menyampaikan LHKPN, lampiran IV surat kuasa disampaikan ke Bagian Organisasi untuk disampaikan secara kolektif ke KPK, atau bisa juga mengirim langsung Lampiran IV surat kuasa ke alamat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan 12920, paling lambat 1 (satu) minggu setelah WL menyampaikan laporan secara online melalui aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id.

“Bagi WL LHKPN yang menyampaikan laporan LHKPN untuk tahun 2020 setelah tanggal 31 Maret 2021 dianggap terlambat dan yang telah menyampikan laporan secara online tetapi tidak mengirimkan Lapiran IV surat kuasa atau tidak memperbaiki data yang dinyatakan tidak lengkap setelah diverifikasi KPK maka status laporan dikembalikan ke draft dan dinyatakan tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Edi.

Bupati juga menerangkan, bagi WL yang terlambat maupun tidak menyampaikan LHKPN diberi sanksi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat sesuai dengan regulasi yang berlaku, berupa teguran tertulis, penundaan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP), dan pembebasan dari jabatan.

Kepada WL dan Perangkat Daerah yang memerlukan Pendampingan LHKPN, menurut bupati, dapat menghubungi Admin LHKPN Unit Kerja di Perangkat Daerah masing-masing dan Admin di bagian Organisasi Setda Kukar. (001)