Bupati Nunukan Hadiri Acara Purna Tugas Kasat Pol PP dan Pemusnahan Barang Kadaluarsa

Bupati Nunukan Hj. Asmin  Laura memusnahkan barang kadaluarsa hasil penertiban tahun 2022. (foto istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura menghadiri perpisahan dalam rangka purna tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol) PP Nunukan, Abdul Kadir yang hari ini tepat berusia 60 tahun

“Saya bangga kepada Abdul Kadir, beliau orangnya bertanggung jawab atas segala tugas diberikan dan setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik,” kata Bupati Nunukan Hj Asmin Laura pada Niaga,Asia, Selasa (03/01/2023).

Abdul Kadri merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan dengan masa kerja cukup panjang 37 tahun. Selama itu pula, lelaki berkumis tebal ini selalu terlibat dalam upaya ketertiban wilayah Kabupaten Nunukan.

“Banyak jasa beliau membangun Nunukan, jadi kita berterima kasih dan bangga dengan Pak Abdul Kadir,” ucapnya.

Acara purna tugas Abdul Kadir dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa hasil penindakan razia bulan November dan Desember 2022 di Mako Mako Satpol PP.

Penindakan barang kadaluarsa di sejumlah toko dan kios bertujuan memberikan jaminan kondusifitas dalam menghadapi perayaan Natal dan tahun baru, dimana biasanya terjadi peningkatan belanja barang konsumtif.

“Hari ini juga kita musnahkan semua hasil penindakan razia barang kadaluarsa yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” terang Laura.

Tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap barang kadaluarsa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nunukan, Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam Pasal 27 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah pangan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.

“Pedoman hukumnya ada, tindakan yang diambil juga sudah diatur termasuk sanksi hukuman,” sebutnya.

Razia penertiban peredaran makanan dan minuman dilaksanakan serentak di semua kecamatan Kabupaten Nunukan, adapun rincian barang yang ditarik dan dimusnahkan hari ini yaitu.

Kecamatan Sebatik Timur sebanyak 1.089 barang, Kecamatan Sebatik sebanyak 456 barang,  Kecamatan Sebatik Utara sebanyak 647 barang, Kecamatan Sebatik Tengah sebanyak 445 barang, Kecamatan Lumbis 422 barang, Kecamatan Sei Menggaris sebanyak 312 barang.

Kemudian, Kecamatan Tulin Onsoi sebanyak 786 barang, Kecamatan Sebuku sebanyak 1.006 barang, sedangkan di Kecamatan Nunukan serta Kecamatan Nunukan Selatan berjumlah 9.385 barang

“Total jumlah barang makanan dan minuman kadaluarsa disita dan dimusnahkan sebanyak 14.548 barang,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: