
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, H.Irwan Sabri bersama unsur Forkopimda melaunching dan menandatangi MoU dengan Bankaltimtara program rehabilitasi 200 rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni (RLH) tahun 2025.
“Intervensi program RLH dari Pemerintah Nunukan menggunakan APBD Nunukan tahun 2025 sebesar Rp 5 miliar,” kata Irwan Sabri pada Niaga.Asia, Sabtu (26/04/2025).
Program RLH Nunukan dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 30 unit dan tahap kedua 170 unit. Program ini mulai dilaksanakan pada Triwulan II Tahun 2025.
Tiap bangunan rumah yang masuk kategori tidak layak huni diberi bantuan Rp25 juta sebagai biaya rehabilitasi agar jadi RLH. Peruntukan bantuan Rp25 juta adalah, sebesar Rp 21,500.000 untuk membeli material bangunan, sedangkan Rp 3.500.000 untuk upah tukang.
“Jangka waktu pelaksanaan tahap pertama dimulai dari 26 April sampai 30 Juni, adapun tahap II dimulai hari ini juga sampai 30 November 2025,” sebutnya.
Syarat penerima bantuan adalah warga yang berdomisili wilayah di Kabupaten Nunukan, dibuktikan keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dasar pelaksanaan program reahbilitasi rumah tidak layak huni adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 tentang APBD tahun 2025 dan DPA Dinas Perumahan dan Kawasan (Perkim) Nunukan nomor : A1/1/04/2/002/001/2025).
“Program ini selaras dengan visi misi Bupati Nunukan,” terang Irwan.
Irwan mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Dinas Perkim maupun Dinas Pertanahan serta seluruh stakeholder yang telah memberikan kontribusi bagi penanganan rumah tidak layak huni di Nunukan.
Terlaksananya program RLH merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam hal menangani masalah kemiskinan dan memperhatikan tempat tinggal masyarakat melalui gotong royong.
“Jumlah masyarakat miskin yang menghuni rumah tidak layak huni di Kabupaten Nunukan sekitar 3.000 unit, data itu diambil dari tahun 2021 – 2024, belum termasuk tahun 2025,” bebernya.
Selain menggunakan APBD Nunukan, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dialokasikan pula oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sebanyak 200 unit. Tiap bangunan dialokasikan bantuan Rp 20.000.000.
Bupati menyebutkan peningkatan bantuan untuk membuat RLH menjadi salah satu fokusnya, karena dari kunjungannya dari rumah ke rumah, sangat banyak rumah masyarakat tidak layak huni.
Program perbaikan rumah adalah inisiatif pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar tinggal di rumah yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Rumah yang layak adalah yang dilengkapi fasilitas mulai dari air bersih, penerangan, sanitasi, saluran pembuangan limbah, serta aman bagi aktivitas penghuninya.
“Lewat program ini diharapkan penghuninya hidup sehat, melahirkan generasi yang baik, sejahtera dan meningkatkan ketakwaan kepada allah SAW,” kata Irwan.
Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan
Tag: Perumahan