
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melakukan audiensi dengan Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna dan Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo, membahas proposal proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga hybrid di Kabupaten Nunukan.
“Proposal yang dibahas ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan perusahaan Kyudenko asal Jepang terkait rencana pembangunan listrik tenaga hybrid yaitu PLTS dan Biomassa berbahan baku tandan kosong (Tankos) sawit di Nunukan,” kata Irwan pada Niaga.Asia, Rabu (23/04/2025).
Irwan menerangkan, proposal pembangkit listrik tenaga hybrid di Nunukan direncanakan berkapasitas 11,4 Megawatt (MW) dengan rincian, PLTS sebesar 2,2 MW, PLTB sebesar 2,2 MW dan BESS sebesar 7.2 MW.
“Perkiraan investasi sekitar Rp250 miliar dengan daya kelistrikan dihasilkan mampu mendukung kebutuhan di pulau Nunukan dan Sebatik,” ucapnya.
Menurut Irwan, beberapa kesepakatan pembangunan pembangkit antara Pemerintah Nunukan dengan perusahaan Kyudenko, salah satunya soal lokasi pembangkit yakni di Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Namun begitu, masih terdapat kendala terhadap perhitungan nilai jual daya listrik dari pembangkit kepada pihak PT PLN (persero) yang nantinya berperan selaku pembeli daya listrik energi ramah lingkungan ini.
“Saya berharap kedepan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu pelopor energi ramah lingkungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” harapnya.
Untuk itu, Irwan meminta Kementerian ESDM untuk dapat melakukan kajian ulang terhadap tarif, yaki dikisaran terendah agar PLN sebagai pembeli daya dan masyarakat selaku pelanggaran tidak terbebani.
Sementara itu, Direktur Direktur Aneka Energi Baru danTerbarukan (EBT), Andriah Feby Misna menyampaikan dukungannya terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik listrik tenaga hybrid di perbatasan Nunukan.
“Pada prinsipnya kami mendukung proyek ini, namun kami berharap Kyudenko melakukan kajian yang lebih spesifik terkait indeks biaya produksi, agar usulan tarif yang diajukan dapat disesuaikan dengan kebijakan tarif yang ada,” bebernya.
Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun kembali kebijakan tarif khusus pembangkit listrik hybrid yang akan menjadi acuan bagi proyek pembangkit energi baru dan terbarukan dan PLTBm (atau tenaga biomassa) terutama dari tankos sawit.
Perhitungan tarif baru ini akan menjadi acuan secara nasional bagi proyek pembangkit energi terbarukan, karena itulah, butuh kajian sebagai dasar dari pemerintah pusat menentukan tarif listrik di tahun 2026.
“Proposal pembangkit listrik hybrid di Nunukan adalah terobosan sangat baik karena memanfaatkan kekayaan sumber daya alam tankos sawit,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Listrik