
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 140 Kepala Desa (Kades) dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nunukan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD selama 2 tahun diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dalam UU itu menjelaskan masa jabatan Kades dan BPD yang awalnya hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,” kata Laura pada Niaga.Asia, Kamis (20/06.2024).
Atas terbitnya UU Desa yang baru itu, Laura menerangkan, orientasi untuk pengabdian sangat penting karena salah satu pertimbangan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD adalah agar kesinambungan pembangunan di desa- desa dapat berjalan secara optimal.
Penambahan masa jabatan secara tidak langsung mengurangi anggaran yang harus disiapkan untuk pemilihan Kades dari tiap 6 tahun sekali dmenjadi 8 tahun sekali.
“UU Nomor 03 tahun 2024 tentang Desa terbaru ini menyebutkan ada penambahan alokasi dana desa secara bertahap, ini satu kemajuan bagi masyarakat desa,” kata Laura.
Untuk itu, lanjut Laura, adanya kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar setiap pemerintah desa, kiranya diimbangi dengan inovasi dan kreativitas agar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Para Kades diminta segera merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, sehingga pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal dengan tetap memperhatikan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang telah dikerjakan dan bangun kiranya bisa dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga pembangunan berkelanjutan bisa benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: kepala desa