NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura menawarkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai modal membuka usaha baru ke eks pedagang pakaian bekas impor. Tawaran itu disampaikan setelah bupati mengambil tindakan melarang perdagangan impor tekstil ballperss atau pakaian rombengan asal Malaysia yang sejak puluhan tahun digeluti ratusan masyarakat di perbatasan Nunukan.
“Tadi kita sudah rapat membahas perdagangan impor tekstil. Intinya pemerintah melarang masyarakat memperjual belikan produk itu,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Luara pada Niaga.Asia, Kamis (06/04/2023).
Menurut bupati, untuk mengatasi masalah, pemerintah menawarkan bantuan modal kepada pedagang agar bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan sebagai modal awal setelah berhenti dari perdagang pakaian bekas.
“Ada bantuan kredit usaha rakyat (KUR) nantinya pedagang bisa mengajukan pinjaman modal usaha barunya,” terangnya.
Penghentian perdagangan pakaian bekas diupayakan secepat mungkin tanpa estimasi waktu. Artinya, ketika barang yang terlanjur masuk habis terjual, maka pedagang harus menutup usaha mengganiti dengan usaha lain.
“Batas waktunya tidak ada ya, kalau barang habis yang tutup usaha itu, ganti pakaian lokal,” tegasnya.
Larang perdagangan pakaian bekas impor atau rombengan merupakan tindak lanjut dari intruksi presiden Joko Widodo yang diteruskan kepada semua daerah, terkhusus Kabupaten Nunukan yang berada di garis perbatasan Indonesia.
Terhadap persoalan ini, pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil tindakan, sebab jumlah pedagang pakaian bekas impor di pulau Nunukan dan Sebatik, cukup banyak diperkirakan mencapai lebih 100 orang.
“Kalau jumlah pastinya tidak tahu kita ya, tapi yang pasti banyak dan keberadaan mereka sudah ada puluhan tahun lalu,” jelasnya.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Implentasi larangan ini harus dilaksanakan pemerintah demi menjaga stabilitas usaha tekstil dalam negeri yang mulai kalah bersaing dengan produk pakaian bekas impor dengan harga cukup rendah dan kualitas baik.
“Apapun diambil pemerintah pasti sudah dipikirkan demi kepentingan bersama menjaga stabilitas dunia usia produk dalam negeri,” tuturnya.
Terhadap larangan ini pula, pemerintah Nunukan telah membuat kesepakatan bersama bahwa pedagang diminta tidak lagi memasukan barang baru, sedangkan barang yang sudah terlanjur masuk bisa dihabiskan.
Sementara, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menuturkan, pihaknya siap mengamankan dan menindak pelanggaran sesuai perdagangan pakaian impor bekas sebagaimana hasil putusan pemerintah daerah.
“Sebelum ada intruksi Presiden, kami sudah melakukan larangan dan penindakan perdagangan pakaian bekas impor,” terangnya.
Namun lanjur Kapolres, persoalan pintu masuk perbatasan yang begitu banyak di Kabupaten Nunukan cukup menyulitkan bagi petugas mengamankan wilayah, sehingga perlu dukungan semua pihak dalam pengawasan.
Polsi bersama TNI dan petugs lainnya selalu melaksanakan giat patroli di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan, ketika menemukan barang terlarang masuk wilayah Indonesia, pasti langsung ditindak sesuai prosedur hukum berlaku.
“Ada beberapa pintu masuk tikus yang tidak terpantau petugas, nah mungkin disana bisa loss barang masuk,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Pakaian Bekas