Bupati Nunukan Terbitkan Edaran Penutupan THM Selama Ramadan, Ini Penjelasannya

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Nunukan Hasmuni (Foto : Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan menutup usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena bilyar selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri 1444 H/2023.

“Kebijakan penutupan sementara THM dan tempat lainnya dilaksanakan dia hari sebelum bulan Ramadan atau mulai 21 Maret 2023,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pramong Praja (PP) Nunukan, Hasmuni, kepada niaga.asia, Senin 20 Maret 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SK) Bupati Nunukan Nomor: 002/450/Setda-Kesra/ll1/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan.

Hal ini diambil dalam rangka menciptakan dan meningkatkan kerukunan umat beragama karena Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam. Oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.

“Bagi mereka tidak menjalani ibadah bulan Ramadan diharapkan pengertian dan toleransinya, agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Hasmuni.

Khusus tempat hiburan rumah bernyanyi atau karaoke keluarga diperkenankan membuka usaha dengan ketentuan buka mulai pukul 21.00 sampai 24.00 Wita. Pembatasan waktu itu sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Sama halnya dengan rumah makan atau restoran, pemerintah meminta pemilik usaha tidak tidak melakukan usahanya pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha,” tegas Hasmuni.

Diterangkan, pemilik usaha yang terus menerus tidak mematuhi surat edaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 06 tahun 2010 tentang Izin Usaha dan Rekreasi.

Sanksi lainnya diatur juga pada Pasal 16 dan 17 Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban sosial. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap surat edaran dapat menghubungi petugas Satpol PP Nunukan.

“Mohon semua pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah diberikan, dengan menghargai bulan suci Ramadan di Nunukan,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, Satpol PP Nunukan dibantu tim gabungan akan mengunjungi THM untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kembali kebijakan pemerintah selama bulan Ramadan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan cara memonitoring pelaku usaha.

“Ingat ya, kebijakan ini berlaku 2 hari sebelum bulan Ramadan dan 2 hari setelah Idul Fitri,” tutup Hasmuni.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: